Pjs Wali Kota Cilegon Siap Mundur Jika Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Pjs Wali Kota Cilegon Siap Mundur Jika Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Politik71 Dilihat

Cilegon , Surya Indonesia.net – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, telah menandatangani pakta integritas pada 14 Oktober 2024 yang berisi pernyataan kesediaannya untuk mundur dari jabatan jika terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penandatanganan ini dilakukan setelah tuntutan dari mahasiswa yang menyoroti isu netralitas PJs Walikota Cilegon Nana Supiana yang diduga melanggar netralitas ASN karena menghadiri kampanye salah satu paslon Gubernur di Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam pakta integritas tersebut, Pjs Wali Kota berjanji untuk mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani pelanggaran netralitas ASN, serta menerima sanksi apapun yang dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk mundur dari jabatannya jika terbukti melanggar.

Koordinator aksi mahasiswa, Darussalam, dalam pernyataannya mengungkapkan rasa kecewa mereka karena tidak bisa bertemu langsung dengan Pjs Wali Kota pada aksi sebelumnya.

Namun, mereka merasa puas dengan langkah Pjs yang telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas ASN.

“Ini adalah bagian dari komitmen beliau untuk menjaga integritas dalam Pilkada. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan,” ujar Darussalam.

Di sisi lain, Pjs Wali Kota Nana Supiana mengapresiasi langkah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon sebagai bagian dari kontrol demokrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota selalu berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas ASN selama proses Pilkada.

“Saya selalu netral dan profesional, artinya tidak diskriminatif dan adil. ASN juga memiliki tugas untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini, agar pesta demokrasi di Cilegon berjalan dengan baik dan penuh kegembiraan,” ujar Nana Supiana.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran Satgas yang dibentuk untuk memastikan semua ASN bersikap netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan masing-masing.

( Ags )