Breaking News

Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian Peralatan Proyek dan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ubud Gianyar, Surya Indonesia.net – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ubud berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua kasus yang dilaporkan, pengungkapan ini dilakukan terhadap kasus pencurian peralatan proyek dan juga kasus pencurian sepeda motor. Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (12/10/2024) mengungkapkan bahwa baik tersangka dan barang bukti terhadap dua kasus ini telah diamankan di Mapolsek Ubud.

Kasus yang pertama berhasil diungkap oleh petugas kepolisian Polsek Ubud yakni kasus pencurian peralatan proyek yang terjadi di sebuah proyek villa kawasan Desa Mas Kecamatan Ubud. Hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui bernama Pandu Halilintar Febrianto (22) asal Jember Jawa Timur. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melalukan aksi pencurian peralatan proyek ini adalah akibat kepepet setelah gajinya telat dibayarkan selama satu minggu.

“Untuk kasus pencurian peralatan proyek ini, tersangka mengangkut barang curiannya dengan menggunakan mobil box dan dibawa ke kampung halamannya di Jember Jawa Timur. Kerugian yang dialami oleh pemilik proyek senilai puluhan juta rupiah, barang curian pun sebagian sudah sempat dijual oleh tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka Pandu Halilintar Febrianto diancam dengan pasak 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian pengungkapan kasus berlanjut, yakni kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Fasil (21) asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan aksi pencurian terhadap sebuah sepeda motor Honda Vario di sebuah rumah kos kawasan Desa Lodtunduh Ubud. Tidak hanya mencuri sepeda motor, tersangka juga ternyata melakukan pencurian terhadap dua unit handphone.

“Anggota setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di kawasan Nusa Dua Badung, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ubud untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Fasil (21) diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru