Perkembangan Kasus Penganiayaan MQ, Polres Nganjuk Telah Terbitkan Laporan Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I K., M.H., menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan SM(50), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ(6), perempuan yang masih anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan.

Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditanda tangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur,” jelas AKP Julkifli.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

( Ags )

Berita Terkait

Mahasiswa Jadi Korban Pencurian di Denpasar, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan!
Peristiwa berdarah kembali gegerkan dan menggeparkan warga di kawasan Sanur.
Diduga Cemburu Suami Bunuh Istri di Lampung Utara: Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 2 Jam! 
Terungkap Dalang Tewasnya Perempuan Meninggal di Kost Blitar
kembali terjadi Curanmor di wilayah Dalung. Kali ini, sebuah motor milik warga raib digondol maling
Curanmor di Jalan Siulan Terungkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Amankan Pelaku dan BB
Membongkar cara kerja Mafia Migas ( gas elpiji 3 kg ) yang di oplos
Polres Bangli Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian Dalam Operasi Sikat Agung 2025

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:09

Mahasiswa Jadi Korban Pencurian di Denpasar, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:02

Peristiwa berdarah kembali gegerkan dan menggeparkan warga di kawasan Sanur.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:42

Diduga Cemburu Suami Bunuh Istri di Lampung Utara: Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 2 Jam! 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:12

Terungkap Dalang Tewasnya Perempuan Meninggal di Kost Blitar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:57

kembali terjadi Curanmor di wilayah Dalung. Kali ini, sebuah motor milik warga raib digondol maling

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:30

Curanmor di Jalan Siulan Terungkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Amankan Pelaku dan BB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:51

Membongkar cara kerja Mafia Migas ( gas elpiji 3 kg ) yang di oplos

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:27

Polres Bangli Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian Dalam Operasi Sikat Agung 2025

Berita Terbaru