Breaking News

Handphone Turis Asing Raib Di Toko Sepatu Pantai Kuta Pelaku Ditangkap Di Gilimanuk

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta , Surya Indonesia.net – Nasib apes dialami oleh seorang turis asing asal Rusia Aiaz Abdrakhmanov (23) yang sedang berlibur dan hendak mencari sepatu disebuah toko Shopping Centre Jln. Pantai Kuta, Badung Bali, pada Sabtu 21 September 2024 pukul 21.14 wita. Saat itu korban AA sedang mencoba sepatu dengan duduk disofa dan menaruh Handphone disamping kanannya. Sesaat setelah pelapor mencoba sepatu dan hendak mengambil handphone miliknya pelapor kaget ia tidak menemukan handphone di sisi kanannya (hilang). Kemudian pelapor menanyakan kepada pihak karyawan toko namun tak satupun yang melihat handphone miliknya. Saat itu juga pelapor mendatangi Polsek Kuta membuat Laporan Polisi atas dugaan pencopetan sebuah iphone miliknya.

Berdasarkan laporan yang diterima team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU.ANGGI WAHYU ROMADHONI, S.Tr.K dan panit Opsnal IPDA IPUTU SANTHI ADNYANA,S.H mendatangi lokasi kejadian selanjutnya melakukan Olah TKP, mengecek rekaman CCTV , serta mencari saksi di seputaran TKP.

Minggu , 22 September 2024 pada pukul 17.00 wita. Team mendapat informasi bahwa diduga pelaku ciri ciri yang sama dengan rekaman CCTV berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, menindak lanjuti informasi tersebut team Opsnal Polsek Kuta mengarah ke lokasi dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 buah Iphone 13 Pro Max warna Blue dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta guna penanganannya lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K M.H disampaikan pula terlapor Zaenap, perempuan (59) merupakan warga Surabaya bersama rekannya Herry Prawiro, laki laki (54) merupakan warga Medan yang berdomisili di Home Stay Cendana , Denpasar Selatan Kota Denpasar. Serta pelapor mengalami kerugian Rp12.000.000,- berupa 1 buah Iphone 13 promax , pelaku mengambil barang tersebut rencananya akan dijual, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” jelas Akp Agus.

( Ags )

Berita Terkait

GCG Jadi Pondasi Transformasi, PT Prima Husada Cipta Medan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan
Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Menyambangi Objek Wisata di Wilayah Hukum Pupuan
Subsatgas Binmas Polres Bangli Gencarkan Binluh Humanis di Obyek Wisata Waterboom Sidembunut
Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Bangli Tinjau Pos Yan dan Pos Pam Ops Lilin Agung 2025”
“Bhayangkari Peduli, Hadir Memberikan Semangat dan Dukungan bagi Personel Ops Lilin Agung 2025”
Wakapolri Akui Polisi di Lokasi Bencana Aceh Alami Kelelahan Fisik dan Mental
Bypass Tanah Lot Jebol Sejak Lama, Warga Khawatir Jalur Wisata dan Akses Vital Terancam
Bangli Menolak “Kiriman” Sampah Denpasar, 190 Truk per Hari Dinilai Picu Masalah Baru

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:41 WIB

GCG Jadi Pondasi Transformasi, PT Prima Husada Cipta Medan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:25 WIB

Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Menyambangi Objek Wisata di Wilayah Hukum Pupuan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:23 WIB

Subsatgas Binmas Polres Bangli Gencarkan Binluh Humanis di Obyek Wisata Waterboom Sidembunut

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:21 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Bangli Tinjau Pos Yan dan Pos Pam Ops Lilin Agung 2025”

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:14 WIB

Wakapolri Akui Polisi di Lokasi Bencana Aceh Alami Kelelahan Fisik dan Mental

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:11 WIB

Bypass Tanah Lot Jebol Sejak Lama, Warga Khawatir Jalur Wisata dan Akses Vital Terancam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:09 WIB

Bangli Menolak “Kiriman” Sampah Denpasar, 190 Truk per Hari Dinilai Picu Masalah Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:06 WIB

Sepanjang tahun 2025 angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar menunjukkan tren penurunan.

Berita Terbaru