Kapolsek Mengwi Sebagai Narasumber Tindak Pidana Tenaga Kerja

Kapolsek Mengwi Sebagai Narasumber Tindak Pidana Tenaga Kerja

Serba-Serbi531 Dilihat

Mengwi , Surya Indonesia.net –  Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., sebagai narasumber Tindak Pidana Tenaga Kerja di Aula Kuta PT. Indomarco Prismatama, TBK, Mengwi yang berlokasi di Jalan Raya Mengwi Nomor 17 Lingkungan Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kamis (10/10/2024) pukul 14.15 wita

Dalam kegiatan tersebut hadir pula DBM PT. Indomarco Prismatama Endi Yanuar Pratama, Staf Indomarko dan karyawan Indomarko yang berjumalh 300 orang

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menjelaskan tentang tindak pidana yang rentan terjadi dilingkungan tempat kerja (sebagai karyawan Indomaret-red) seperti Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana penggelapan Pasal 372/374 KUHP

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan penyebab terbesar seorang karyawan bisa melakukan tindak pidana dilingkungan kerjanya yakni bermain judi online yang berdampak negatif dibidang finansial, mental dan kriminal

Untuk itu dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mengajak seluruh karyawan PT. Indomarco Prismatama untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri

“Kejahatan yang dilakukan ditempat kerja akan memberikan sanksi hukum yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana pelaku dapat diancam hukuman pidana”, tegas Kompol Adnyana T.J.

( Ags )