MKNW Bali Rapat Bahas Pengawasan Notaris Sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021*

MKNW Bali Rapat Bahas Pengawasan Notaris Sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021*

Serba-Serbi215 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi, Senin (07/10/2024). Rapat membahas terkait dengan intensifikasi pengawasan terhadap notaris di wilayah Bali. Rapat ini difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, khususnya terkait Pasal 29 tentang pemanggilan notaris.

Rapat dihadiri oleh tim Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah yakni Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan jajaran, unsur notaris, unsur akademisi dari Universitas Udayana dan unsur ahli dari Polda Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu yang juga selaku Ketua MKNW Provinsi Bali menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap notaris. “Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi notaris dan memastikan bahwa seluruh notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait organisasi notaris dibahas, termasuk tata cara pengawasan dan penanganan pelanggaran kode etik. Peserta rapat menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi antara MKNW dengan instansi terkait serta memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pengawasan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme pemanggilan notaris. Disepakati bahwa pemanggilan akan dilakukan minimal lima hari sebelum pemeriksaan, dengan menggunakan surat resmi dan juga memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mempercepat penyampaian informasi.

( Ags )