Breaking News

PERMUDAH JAMAAH HAJI MENUJU TANAH SUCI, IMIGRASI SINGARAJA GELAR LAYANAN PASPOR

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja , Surya Indonesia.net – Menjelang musim haji tahun depan, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh jemaah haji, salah satunya adalah dokumen keimigrasian. Kantor Imigrasi Singaraja berupaya memberikan kemudahan pada layanan paspor bagi calon jemaah haji melalui kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.

Pelayanan paspor yang diberikan kepada pemohon calon haji bersifat datang langsung. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan), menyebutkan bahwa hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja telah menyelesaikan permohonan pemberian paspor bagi calonjemaah haji di wilayah kerjanya sebanyak 163 paspor.
“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan para pemohon umum. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji. Dalam hal ini Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian
Agama untuk selalu menginformasikan tentang update terbaru bagi pemohon yang sudah dan yang belum melakukan proses pembuatan paspor.
Dalam pelaksanaannya kali ini, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor
yang meliputi 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.
“Untuk kemudahan kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online. Jadi kalo
masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui M-Paspor, tapi untuk calon haji ini
tidak perlu lagi, mereka tinggal datang ke kantor imigrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang
bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024, dijelaskan terkait
persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Apabila pemohon paspor telah mempunyai paspor untuk dilampirkan paspor lamanyaapabila pemohon tersebut mengajukan permohonan DPRI baru bisa terduplikasi oleh sistem
dan apabila ada perbedaan identitas di paspor lama dengan KTP untuk diperbaiki identitasnya
disesuaikan dengan identitas yang ada di paspor.
“Kami juga berpesan dan menegaskan apabila paspor sudah diterima oleh jemaah agar dapat
menyimpannya dengan baik, jangan sampai hilang dan rusak karena paspor adalah dokumen
negara yang wajib disimpan dengan baik. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan paspor,” tutup Hendra.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyebut bahwa sebagai salah satu penyelenggara pelayanan
publik, Kantor Imigrasi tentunya senantiasa berupaya dalam memberikan pelayanan
penerbitan paspor yang prima kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengapresiasi sinergi yang baik antar Kantor Imigrasi dengan Kantor Kementerian Agama sehingga pelayanan paspor bagi calon jemaah haji dapat berjalan
dengan lancar serta diharapkan hal ini dapat dilakukan secara berkesinambungan
kedepannya.

( Ags )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Peduli Anggota, Dandim 0805/Ngawi Berikan Pengarahan Jam Komandan.
Piket Pawas Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan Kepatuhan SOP
pembangunan shortcut Singaraja–Mengwitani titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hingga kini belum menemukan titik terang.
Sujahri Somar dalam Pidato Politik Dies Natalis ke-72: GMNI Dukung TGPF DPR RI Usut Tuntas Kasus Andri Yunus
Hadirkan Rasa Aman, Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan Patroli Humanis di Terminal Domestik
Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, mendukung komitmen tingkat kan layanan.
Disiplin Jadi Pondasi, Kalapas Tabanan Bangun Semangat Jajaran
Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Peduli Anggota, Dandim 0805/Ngawi Berikan Pengarahan Jam Komandan.

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Piket Pawas Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan Kepatuhan SOP

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

pembangunan shortcut Singaraja–Mengwitani titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hingga kini belum menemukan titik terang.

Senin, 20 April 2026 - 17:37 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan Patroli Humanis di Terminal Domestik

Senin, 20 April 2026 - 17:35 WIB

Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, mendukung komitmen tingkat kan layanan.

Senin, 20 April 2026 - 17:33 WIB

Disiplin Jadi Pondasi, Kalapas Tabanan Bangun Semangat Jajaran

Senin, 20 April 2026 - 17:21 WIB

Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Senin, 20 April 2026 - 15:48 WIB

Babinsa Peltu Gd Ribek: Disiplin Buang Sampah, Upaya Adaptasi Pasca Penutupan TPA Suwung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Peduli Anggota, Dandim 0805/Ngawi Berikan Pengarahan Jam Komandan.

Senin, 20 Apr 2026 - 20:38 WIB

Serba-Serbi

Piket Pawas Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan Kepatuhan SOP

Senin, 20 Apr 2026 - 20:28 WIB