Karangasem , Surya Indonesia.net – Polsek Kubu, Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Karangasem limpahkan tersangka serta Barang Bukti kasus Sengaja Menimbulkab Kebakaran dan atau Pengerusakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Amlapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,
Hal itu disampaikan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH. MH. ketika akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke kejaksaan Negeri Karangasem, diruangan Lobi penjagaan Mapolsek Kubu, Senin (23/9)
Hari ini Tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Karangasem Nomor B – 2422/ N 1.14/ Eku. 1 / 09 / 2024 tanggal 19 September 2024 tentang pemberitahuan penyidikan tersangka I Nym. SMP . yang melanggar Pasar 187 ke 1 KUHP dan atau Pasal 200 ke -1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat (1)KUHP
“Ya, hari ini kami serahkan tersangka berikut barang bukti, karna proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Penyidik Polsek Kubu Aipda I Gede Teja Wirawan, SH. MH
Saat di konfirmasi, Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Karangasem
“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan terhadap Tersangka”. Terang Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda I Gusti Made Kodana, SH. kepada Mitra Humas.
Sementara dihubungi secara terpisah Kapolsek Kubu AKP. I Gusti Agung Bagus Suteja, S. IP. MH . membenarkan bahwa hari ini Anggota Reskrim Polsek Kubu menyerahkan tersangka dan barang Bukti kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan kekerasan.
( Ags )