Kurang Dari Sebulan, Reserse Narkoba Polres Karangasem Tangkap Dua Pengedar Narkoba”

Kurang Dari Sebulan, Reserse Narkoba Polres Karangasem Tangkap Dua Pengedar Narkoba"

Kriminal75 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Dalam waktu kurang dari sebulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH., berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem. Prestasi gemilang ini diumumkan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem pada Senin (23/9).

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Karangasem,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta di hadapan awak media. “Dalam dua operasi terpisah, tim kami berhasil menangkap dua tersangka Pengedar residivis dan menyita sejumlah besar barang bukti.”

Operasi pertama dilakukan pada 4 September 2024, tepat di depan Pura Puseh Desa Sukahat, Kecamatan Sidemen. Tim Satuan Narkoba dengan cermat mengamankan tersangka IKASG alias A, seorang pengedar dan perantara narkoba. “Dari tas hitam milik tersangka, kami menemukan empat paket sabu dengan total berat 1,15 gram brutto,” ungkap Kapolres.

Belum genap seminggu, pada 9 September dini hari, tim kembali melancarkan operasi kedua di sebuah rumah di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. “Kali ini kami menangkap tersangka S alias B, seorang pengedar yang lebih besar. Barang bukti yang disita mencapai 25 paket sabu dengan total berat 7,56 gram brutto,” lanjut AKBP I Nengah Sadiarta.

Yang mengejutkan, sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi dengan rapi di plafon dapur dan di samping kulkas, menunjukkan tingkat kecanggihan operasi para pengedar.

Kedua tersangka, yang merupakan residivis, kini dijerat dengan pasal berlapis. IKASG alias A dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

“Ini baru permulaan,” tegas Kapolres. “Kami masih memburu dua orang DPO yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terbongkar tuntas.”

AKBP I Nengah Sadiarta mengakhiri konferensi pers dengan seruan kepada masyarakat. “Kami butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat. Laporkan segera jika Anda mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Anda. Bersama-sama, kita wujudkan Karangasem bebas narkoba!”

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Karangasem membuktikan keseriusannya dalam memerangi narkoba, memberikan angin segar bagi upaya penciptaan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Karangasem.

( Ags )