Bali , Surya Indonesia.net – Polda Bali bersama unsur dewan pengupahan bersinergi dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang penetapan UMP Bali Tahun 2025, dimana penetapan UMP Bali berbarengan dengan pilkada serentak 2024, Terlebih lagi di media sosial telah banyak beredar isu-isu dan postingan yang menginginkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen bahkan lebih.
Menjelang Penetapan UMP tahun 2025, Polda Bali berupaya menginisiasi serta mengajak Unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, (APINDO) Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Untuk menentukan kenaikan UMP, telah diatur menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Cok. Alit Sudarsana mengatakan, Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α (alfa) dimana indeks alpa berada antara rentang 0,10 hingga 0,30.
Sementara itu Ketua DPD KSPSI Bali Versi Yorrys Raweyai I Ketut Dana S.Sos. menyerahkan semua keputusan tentang UMP Bali tahun 2025 kepada Dewan Pengupahan, sehingga tidak perlu ada yang diperdebatkan. Meskipun ada yang menginginkan kenaikan UMP setinggi-tingginya Namun semua sudah diatur dalam formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023.
Sekretaris DPD KSPSI Versi Jumhur Hidayat Putu Gunanta menerangkan bahwa UMP atau UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja fresh graduate 1 sampe 3 tahun untuk itu Terkait penetapan UMP Bali tahun 2025 jangan sampai dijadikan bahan kampanye politik untuk kepentingan tertentu.
Sekretaris DPP Apindo Bali Ni Putu Shinta Sutami, SH. Mengingat penetapan UMP 2025 berbarengan dengan Pilkada, diharapkan seluruh elemen serikat pekerja dapat menjaga kondusifitas kamtibmas wilayah Bali karena penetapan UMP tidak dilakukan secara sepihak namun melibatkan unsur dewan pengupahan yang disepakati secara bersama-sama.
Direktur Intelkam Polda Bali, yang diwakili Kasubdit III, AKBP Gede Dartiyasa, S.Sos.,M.H menyampaikan bahwa Kegiatan Tatap muka ini diinisiasi untuk menyambung rasa antara Polda Bali, Pemerintah, pengusaha dan para pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja terkait dengan pembahasan UMP Bali tahun 2025 yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2024 sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat ditetapkan pada tanggal 30 November 2024 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025, semoga keputusan kenaikan UMP Tahun 2025 dapat diterima oleh semua pihak, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali.
( Ags )