Bangli , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Sh, Mh menggelar rekonstruksi reka ulang adegan dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kolam Renang Air Hangat Volcano Sari, Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Bangli dengan pemeran Korban dan pelaku dari dipersonil kan Anggota Opsnal Polres Bangli, Jumat 20/9/2024
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, Sh., Mh didampingi Kasi Humas Akp Wayan Sarta usai memimpin Rekontruksi menyampaikan Total keseluruhan ada 44 adegan, yang diawali dari tersangka I Ketut Murah Dana menghubungi ipar atau saudara dari istrinya, Jro Evra. “Saksi saat itu mehubungi iparnya, menanyakan keberadaan istrinya karena tak pulang-pulang, ”sebutnya.
Diketahui ada 27 luka dari belasan tebasan dan bacokan yang dilakukan tersangka terhadap korban I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan. Rekonstruksi ini kita lakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam proses penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umun. Termasuk pula guna mengetahui secara gamblang bagaimana tindakan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka pada korban, ”terang mantan Kasat Res Narkoba Polres Gianyar ini.
Disinggung memilih Mapolres Bangli sebagai tempat digelarnya rekonstruksi ini, Jaya Winangun menyebutkan demi keamanan jalannya pelaksanaan Rekontruksi.
Saat rekonstruksi berlangsung juga ditampilkan saksi Jro Evra yang menjadi pemicu berdarah tersebut terjadi. Nampak pula anggota keluarga tersangka termasuk putri tersangka dengan Jro Evra yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Ketut Murah Dana, warga Banjar Dalem, Desa Songan B. Kintamani nekat menghabisi nyawa I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan dengan sebilah celurit di sebuah tempat pemandian air hangat di Toyabungkah, Kintamani. Motif sementara diduga Murah Dana dendam (cemburu) lantaran korban diduga menjalin asmara dengan istrinya.
Untuk melancarkan aksinya, Murah Dana bahkan telah mempersiapkan 3 buah celurit untuk menghabisi nyawa korban. Itu dilakukan sejak lima bulan lalu, sejak dirinya mengetahui hubungan asmara terlarang yang terjalin antara istrinya Jro Evra dengan korban. Untuk pasal pokok tetap dipasang 340 Kuhp. “Jelas Akp Gusti Ngurah Jaya Winangun.
( Ags )