Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Kasus yang bermula dari dendam lama ini berhasil diungkap berkat kerja cepat tim Polsek Kubu.
“Kami telah menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada 18 Agustus 2024 lalu di areal parkir lapangan voli Banjar Dinas Penginyahan, Desa Tianyar Tengah,” ungkap AKBP I Nengah Sadiarta dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Kamis (19/9).
Korban, I Komang Artawan (30), mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh tersangka I MWAP alias Dede (22) beserta dua rekannya. “Korban mengalami luka di kening, bibir, leher, dan punggung yang mengakibatkan aktivitasnya sebagai sopir terganggu,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan saksi, I NRA (19), kejadian bermula saat korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor seusai menonton pertandingan voli. Tiba-tiba mereka dicegat oleh tersangka yang kemudian menyerang korban bersama dua rekannya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif penganiayaan ini adalah dendam lama akibat pernah terlibat cekcok mulut dengan korban,” tambah AKBP I Nengah Sadiarta.
Kapolres menekankan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, interogasi korban, olah TKP, dan pengajuan surat visum et repertum. “Tersangka utama telah berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKBP I Nengah Sadiarta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum. “Jangan biarkan dendam merusak kehidupan bermasyarakat kita. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Kubu. Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
( Ags )