Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI WANITA WN TANZANIA DAN PRIA NIGERIA ATAS PELANGGARAN KEIMIGRASIAN

Rabu, 18 September 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  (17/09/2024) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Kedua deteni tersebut, MCO, seorang laki-laki warga negara Nigeria berusia 25 tahun, dan MJK, seorang perempuan warga negara Tanzania berusia 22 tahun, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan. Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta. MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama. Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, MJK, seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, memasuki Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024. MJK menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan berwisata di Bali. Namun, pada tanggal 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali. Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa. MJK melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing, untuk MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania. “Setiap tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Gede Dudy.
Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

( Ags )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Wujudkan Jembatan Gantung di Welai Selatan
Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung Jadi Fokus Kegiatan Bhakti TNI AD di Alor
Bhakti TNI AD Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung Welai Selatan–Tominuku
Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut
TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor
Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Sidodadi Kembali Buka Kamis Ini, Warga Tantang APH Buktikan Keseriusan Berantas Perjudian
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:58 WIB

Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Wujudkan Jembatan Gantung di Welai Selatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:56 WIB

Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung Jadi Fokus Kegiatan Bhakti TNI AD di Alor

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:54 WIB

Bhakti TNI AD Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung Welai Selatan–Tominuku

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:45 WIB

Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:43 WIB

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Sambut Hari Raya Galungan dan Kuningan, Personel Polres Tabanan Gotong Royong Bersihkan Pura Kerta Bhuana

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:52 WIB