Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI WANITA WN TANZANIA DAN PRIA NIGERIA ATAS PELANGGARAN KEIMIGRASIAN

Rabu, 18 September 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  (17/09/2024) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Kedua deteni tersebut, MCO, seorang laki-laki warga negara Nigeria berusia 25 tahun, dan MJK, seorang perempuan warga negara Tanzania berusia 22 tahun, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan. Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta. MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama. Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, MJK, seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, memasuki Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024. MJK menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan berwisata di Bali. Namun, pada tanggal 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali. Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa. MJK melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing, untuk MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania. “Setiap tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Gede Dudy.
Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

( Ags )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Anak Ungkap Ketidakadilan, Orang Tua Ditangkap dengan Tuduhan Bandar di Pasuruan
PELANTIKAN PEJABAT EKSELON 2 DAN KEPALA SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN KAB MAGETAN TAHUN 2026.
Penguatan Layanan Registrasi Kendaraan, Pengurusan BPKB di Polres Tabanan Berjalan Tertib
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ngawi Gelar Tes Urine Mendadak kepada Anggota
Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN
Patroli Dialogis Samapta Polsek Mengwi Ajak Satpam Bank Bersinergi Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Mengwi Atensi Parade Ogoh-Ogoh TK se-Kecamatan Mengwi
Personel Polsek Abiansemal Bantu Warga Menyeberang, Pengaturan Lalu Lintas Sore Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

Anak Ungkap Ketidakadilan, Orang Tua Ditangkap dengan Tuduhan Bandar di Pasuruan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04 WIB

PELANTIKAN PEJABAT EKSELON 2 DAN KEPALA SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN KAB MAGETAN TAHUN 2026.

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:21 WIB

Penguatan Layanan Registrasi Kendaraan, Pengurusan BPKB di Polres Tabanan Berjalan Tertib

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:20 WIB

Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:19 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Mengwi Ajak Satpam Bank Bersinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:17 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mengwi Atensi Parade Ogoh-Ogoh TK se-Kecamatan Mengwi

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:14 WIB

Personel Polsek Abiansemal Bantu Warga Menyeberang, Pengaturan Lalu Lintas Sore Berjalan Lancar

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:11 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sasar Kawasan Perbankan BRI, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru