Breaking News

Pengajian Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di Mushola Baithul Amanah Polresta Denpasar

Selasa, 17 September 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Telah berlangsung pengajian dalam rangka Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di Mushola Baithul Amanah Polresta Denpasar. Acara ini dihadiri oleh Kasat Polair, Kapolsek Denpasar Selatan, Kapolsek Denpasar Timur, serta Ustaz Masrur SPdI sebagai penceramah. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 300 jamaah, yang terdiri dari anggota Polresta dan jamaah Mushola Baithul Amanah.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Elsa, putri dari Ipda Purn. Mujiani, yang diiringi dengan lantunan Hadrah. Ketua Panitia sekaligus Ketua Muslim Polresta Denpasar, Heru Prihandoko, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersedekah dan jamaah yang berperan dalam mensukseskan kegiatan Maulud Nabi, baik dari rangkaian acara pagi hingga malam hari. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara Polri dan masyarakat, serta menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Kapolresta Denpasar yang diwakili oleh Kasat Polair, Kompol Andre Wiastu Prajitno, SH, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga sinergi dengan elemen masyarakat menjelang Pemilukada, agar tercapai suasana yang aman dan sukses sesuai dengan tema Maulud Nabi Muhammad SAW. Ia juga mengingatkan bahwa anggota Polri harus menjaga netralitas dalam kegiatan politik praktis, tidak memihak pada salah satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara dilanjutkan dengan mahalul qiyam, yaitu pembacaan sholawat Berjanzi oleh grup Hadrah. Ustaz Masrur SPdI kemudian menyampaikan ceramah yang menekankan bahwa sunnah Nabi terbagi menjadi dua, yaitu sunnah yang mengikat dan tidak mengikat. Sunnah yang mengikat adalah tindakan dan perbuatan Nabi yang jelas memberikan manfaat bagi umatnya, sementara yang tidak mengikat adalah budaya atau kondisi fisik yang tidak harus diikuti oleh umat.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kegiatan ini merupakan bentuk refleksi dan kebersamaan dalam memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, sekaligus menjaga hubungan baik antara anggota Polri dan masyarakat.

( Ags )

Berita Terkait

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata
Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan
Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara
Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu
Sambangi STT, Bhabinkamtibmas Kel. Kesiman Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:15 WIB

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:24 WIB

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:29 WIB

Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:00 WIB

Sambangi STT, Bhabinkamtibmas Kel. Kesiman Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:58 WIB

Sat Samapta Polresta Denpasar Patroli Atensi Malam Minggu, Situasi Wilkum Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:24 WIB

Serba-Serbi

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:19 WIB