Breaking News

*Sinergitas TNI dan Polri Bersama Warga Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Mojokerto*

Senin, 16 September 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto , Surya Indonesia.net  – Sinergitas antara TNI dan Polri kembali terlihat dalam aksi nyata pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di lahan kosong samping PT. WPI masuk Desa Candiharjo Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.

Kebakaran lahan yang meluas di kawasan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar karena dampaknya terhadap lingkungan dan potensi penyebaran ke pemukiman warga.

Setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya lahan kosong yang terbakar, Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, SH., memerintahkan piket fungsi untuk bergegas menuju lokasi untuk mengecek peristiwa kebakaran lahan kosong tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang didapat peristiwa kebakaran tersebut diketahui saksi Hasyim Asy’ari sekitar jam 08.15 Wib dilahan kosong sebelah utara Pt. WPI,

Berdasarkan keterangan dari saksi bahwa api diduga dari putung rokok yang dibuang disemak semak dilahan kosong tersebut.

Sesampainya dilokasi, tampak personel Polsek Ngoro dan koramil Ngoro langsung berjibaku bersama warga untuk berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.

Sekira jam 09.00 Wib kendaraan water canon Pusdik Brimob Watukosek dibantu kendaraan Damkar dari Pt. Sopanusa, Damkar Pt. Mega box dan Damkar Pemkab mojokerto untuk melaksakan pemadaman api dilokasi lahan kosong.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, SH., menerangkan bahwa api sudah dapat dipadamkan sekira jam 09.30 Wib dan tidak ada korban jiwa.

” Alhamdulillah,kebakaran pada Kamis (12/9) yang lalu api dapat dipadamkan sekitar Pukul 09.30 Wib dan tidak ada korban jiwa,” terang Kapolsek Ngoro, Minggu (15/9).

Masyarakat Desa Candi Harjo ber terimakasih atas respons cepat dari TNI, Polri dan pemadam kebakaran.

Mereka berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat dampak kerugian ekonomi dan lingkungan yang cukup besar akibat kebakaran ini.

Dengan sinergitas yang kuat antara TNI dan Polri, harapan besar muncul untuk penanggulangan bencana serupa di masa mendatang agar dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

( Ags )

Berita Terkait

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data
Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati
Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata
Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan
Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:15 WIB

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:24 WIB

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:35 WIB

Serba-Serbi

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:30 WIB

Serba-Serbi

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:24 WIB

Serba-Serbi

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:19 WIB