Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Senin, 16 September 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Sidemen bertempat di ruangan Restoratife Justice Polsek Sidemen, Sabtu (14/9/2024), yang dipimpin oleh Kapolsek Sidemen AKP I Ketut Suastika, S.A.P, M.A.P., dan dihadiri oleh Kanit Reskrim & Penyidik Pembantu Polsek Sidemen, Para Kanit Polsek Sidemen, Satuan Reskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem serta Bhabinkamtibmas Desa Lokasari, Tokoh Masyarakat, Tersangka, Korban, dan Keluarga kedua belah pihak.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 wita di dalam rumah Banjar Dinas Lebu Babakan, Desa Lokasari, Kec.Sidemen, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban perempuan yang berinisial NNS, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki tersangka yang berinisial ND Als B, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan PSH bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara pencurian tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh Korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum.

PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berperkara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan pencurian tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

( Ags )

Berita Terkait

Konsisten Patroli Bersama Linmas, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Keamanan Wilayah Binaannya
Ribuan Pelari Ramaikan Bali Health Run 2025, Polsek Dentim Pastikan Situasi Kondusif
Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar
Waspada Cuaca Ekstrem, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan patroli Malam Minggu Dini Hari Jaga Kamtibmas
Jelang Tahun Baru, Kapolsek Densel Sambangi Cafe Jegeg: “Keselamatan dan Ketertiban Harus Jadi Prioritas
Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja
Polres Gianyar Sukses Amankan Final Liga Kampung Soekarno Cup 2025
Jelang Natal dan Tahun Baru, Danramil Denpasar Barat Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:58 WIB

Konsisten Patroli Bersama Linmas, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Keamanan Wilayah Binaannya

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:56 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Bali Health Run 2025, Polsek Dentim Pastikan Situasi Kondusif

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:54 WIB

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:52 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan patroli Malam Minggu Dini Hari Jaga Kamtibmas

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:50 WIB

Jelang Tahun Baru, Kapolsek Densel Sambangi Cafe Jegeg: “Keselamatan dan Ketertiban Harus Jadi Prioritas

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:46 WIB

Polres Gianyar Sukses Amankan Final Liga Kampung Soekarno Cup 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:01 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Danramil Denpasar Barat Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keamanan

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:40 WIB

Babinsa Bersama Tim Sigap Tanggapi Banjir Sepinggang di Padangsambian, Semua Warga Dievakuasi Aman

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

Minggu, 14 Des 2025 - 14:54 WIB