Breaking News

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Jumat, 13 September 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada hari senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.
Pemilik an. INS dengan TKP Br.karang dalem desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka;
Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali;
dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tsk.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tsk an. INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.

Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA, tutup KBP Jansen.

( Ags )

Berita Terkait

Sambang Kamtibmas di Banjar Peken, Kapolsek Dentim Ajak Warga Jaga Kondusifitas Nataru
Hujan Deras Disertai Banjir Terjadi di Perumahan Buana Permai, BPBD, Kepolisian, dan Aparatur Kelurahan Siaga Evakuasi Warga ke Tempat Aman
Konsisten Patroli Bersama Linmas, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Keamanan Wilayah Binaannya
Ribuan Pelari Ramaikan Bali Health Run 2025, Polsek Dentim Pastikan Situasi Kondusif
Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar
Waspada Cuaca Ekstrem, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan patroli Malam Minggu Dini Hari Jaga Kamtibmas
Jelang Tahun Baru, Kapolsek Densel Sambangi Cafe Jegeg: “Keselamatan dan Ketertiban Harus Jadi Prioritas
Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:01 WIB

Sambang Kamtibmas di Banjar Peken, Kapolsek Dentim Ajak Warga Jaga Kondusifitas Nataru

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:00 WIB

Hujan Deras Disertai Banjir Terjadi di Perumahan Buana Permai, BPBD, Kepolisian, dan Aparatur Kelurahan Siaga Evakuasi Warga ke Tempat Aman

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:58 WIB

Konsisten Patroli Bersama Linmas, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Keamanan Wilayah Binaannya

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:56 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Bali Health Run 2025, Polsek Dentim Pastikan Situasi Kondusif

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:54 WIB

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:50 WIB

Jelang Tahun Baru, Kapolsek Densel Sambangi Cafe Jegeg: “Keselamatan dan Ketertiban Harus Jadi Prioritas

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:48 WIB

Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:46 WIB

Polres Gianyar Sukses Amankan Final Liga Kampung Soekarno Cup 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

Minggu, 14 Des 2025 - 14:54 WIB