Breaking News

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Jumat, 13 September 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada hari senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.
Pemilik an. INS dengan TKP Br.karang dalem desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka;
Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali;
dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tsk.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tsk an. INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.

Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA, tutup KBP Jansen.

( Ags )

Berita Terkait

Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai
Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan
Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat
Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi
Polsek Kuta Utara Intensif Patroli Cegah Kejahatan Di Jalan Pengubengan
Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak
Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi
Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:37 WIB

Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai

Senin, 6 April 2026 - 10:35 WIB

Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan

Senin, 6 April 2026 - 10:33 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi

Senin, 6 April 2026 - 10:28 WIB

Polsek Kuta Utara Intensif Patroli Cegah Kejahatan Di Jalan Pengubengan

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi

Senin, 6 April 2026 - 10:21 WIB

Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Di Tengah Terik Matahari, Raimas Polres Badung Jaga Keamanan Pantai

Berita Terbaru