Program Jumat Curhat,  Kapolsek Padangbai himbau pelaku pariwisata diving jaga ekosistem laut.

Program Jumat Curhat,  Kapolsek Padangbai himbau pelaku pariwisata diving jaga ekosistem laut.

Serba-Serbi185 Dilihat

Karangasem  , Surya Indonesia.net –Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai – Jumat, 13/9/2024, bertempat di Kantor Desa Padangbai berlangsung kegiatan Jumat Curhat sekaligus  Sosialisasi Permen KP 123/2023 dan Perda Provinsi Bali No l/2024 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tentang Penetapan Kawasan Konservasi di wilayah Kab. Karangaem

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Bali yang diwakili oleh l Ngh Sudiarta
2. BKSDA  Bali an. lda Made Sugawa
3. Dinas Ketahanan Pangan Kab. Katangasem.
4. Kasi Trantib kecamatan Manggis an l Komang Gede Budiarta
5. Kapolsek Kws Pelabuhan Padangbai Kompol l Nyoman Merta Kariana, S.H.,M.H.
6. Wakapolsek Manggis Kompol l Kt Karyana.
7. Prebekel Desa Sengkidu an l Wayan Darpi.
8. Prebekel Desa Padangbai an Ni Wyn Suparwati Surya Sewi.
9. Operator Diving di wilayah Desa Padangbai.

Sambutan Prebekel Desa Padangbai  menyampaikan selamat datang kepada team sosialisasi dari dinas kelautan dan perikanan provinsi bali, kami sangat mendukung kegiatan ini sehingga warga kami di Desa Padangbai dapat mengetahui dan mencermati tentang adanya konsevasi di perairan Kab. Karangasem.

Penyampaian l Nengah Sudiarta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, intinya, tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Bali meliputi  Kawasan Konservasi Nusa Panida, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, Kawasan Konservasi Buleleng, Kawasan Konservasi Karangasem, kebijakan Ekonomi Biru untuk kelautan dan perikanan berkelanjutan, luas Kawasan Konservasi Provinsi Bali, Proses Penetapan Konservasi Kawasan Karangasem.

“untuk Kawasan Konservasi Kab. karangasem terdiri dari 5 Area yaitu Area l berada di wilayah tulamben, Area ll berada di Wilayah perairan Seraya Barat, Area lll berada di Perairan Candidasa, Area lV dan Area V berada di perairan Padangbai.

Disampaikan juga kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi meliputi penempatan bangunan laut, pemanfaatan transfortasi perairan, pelaksanaan adat istiadat, ritual keagamaan, penelitian dan pendidikan, pariwisata alam perairan, pembudidayaan ikan, penangkapan ikan.

Dilanjutkan dengan penyampaian Perda Provinsi Bali No 1/2024 Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Permasalahan dan strategi, adapun permasalahan yang ada meliputi tata kelola, target konservasi, Sosekbud, sedangkan strategi yang dilakukan yaitu Sosialisasi Penyadartahuan, Patroli pengawasan, RHM ekosistem kawasan, Sosialisasi pendampingan optimalisasi pemingitan PAD di kawasan Konservasi.

Balai Pengelolaan Sumber Daya pesisir dan laut juga menyampaikan tentang Mekanisme Perizinan Dasar dan perizinan berusaha di Kawasan Konservasi.

Sesi Tanya jawab:
1. l Komang Kusuma Wijaya Plt Kabid Perikanan Kab. Karangasem menyampaikan bahwa di wilayah Karangasem terdapat 2 Zona konservasi inti yaitu di daerah Seraya dan Amed, dari mana kita mengetahui daerah inti tersebut.
Apakah masyarakat bisa manggambil terumbu karang untuk dipakai mencangkok karang di sekitar wilayah tersebut.

2.Pertanyaan dari Komang Sudiarsa menyampaikan apa yang dimaksud konservasi

3. Pertanyaan dari  l Komang Gede Budiarta selaku Kasi Trantib Kecamatan Manggis.
– Apakah kawasan konservasi semua perairan Kecamatan Manggis, karena kami pernah mendapatkan komplin dari Hotel Amankila terkait limbah minyak dan sampai sekarang tidak dapat solusi utk permasalahan tersebut.

– Terkait Program bulan cinta laut  kami mohon diadakan program dalam rangka hut bulan cinta laut tersebut berupa giat sosial pembersihan sampah plastik di dareah pantai Karangasem

Tangapan pertanyaan I Komang Kusuma Wijaya:
Untuk zona inti ditentukan oleh pusat melalui permen, dan mengambil karang di zona inti tidak boleh, yang dibolehkan hanya dilakukan untuk penelitian dan sudah mendapatkan izin dari KSDA.

Tanggapan  pertanyaan I Komang Sudiasa:
– Kawasan konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanggapan pertanyaan dari l Komang Gede Budiarta selaku Kasi Trantib Kecamatan Manggis.
– Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengantisipasi limbah dari hotel maupun dari kapal yang dapat merusak ekosistem laut.

– Kegiatan bulan cinta laut ini merupakan kegiatan pusat dari Kementrian Kelautan kegiatan yg terakhir dilakukan di Pemuteran, untuk kegiatan tersebut kami mengikuti program dari pusat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol l Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H. menghimbau kepada para pelaku pariwisata Diving di Padangbai, agar memperhatikan betul materi yang diberikan oleh Narasumber dan menjaga ekosistem laut karena dengan adanya ekosistem laut yang lestari tentunya dapat menjadi daya tarik wisatawan yang akan menikmati bahari di wilayah Perairan Padangbai.

“Mari kita bersama – sama mengantisipasi adanya para wisatawan yg mungkin merusak ekosistem untuk bersama-sama mengajak wisatawan tersebut menjaga lingkungan laut,” pesan Kapolsek “.

“adanya beberapa kejadian terkait kecelakaan laut, untuk itu kami menghimbau kepada pelaku daiving agar  memperhatikan SOP dan betul-betul mengecek kesehatan wisatawan yang akan melakukan diving,”tutup Kapolsek”.

( Ags  )