Breaking News

*Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan*

Jumat, 13 September 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar , Surya Indonesia.net  – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024.

Dari Lima kasus tersebut Polisi berhasil menangkap lima tersangka,satu di antaranya masih di bawah umur.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) beripa pil dobel L.

“Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” kata Kompol Gede, Kamis (12/9).

Kompol Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar Kompol Gede.

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.

“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),.

Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede.

( Ags )

Berita Terkait

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo
Polres Bitung dan Pemkot Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung
Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Bersama, Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Tahap III
AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sabung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan
Kepadatan Arus Lalin Terurai Ini Yang Di lakukan Personel Polsek Kuta Utara Di Simpang Batu Belig
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Gresik Panen Jagung Serentak Bersama Mabes Polri
AKP Adek Agus Putrawan Duduki Jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bhakti

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:01 WIB

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:06 WIB

Polres Bitung dan Pemkot Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:59 WIB

Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Bersama, Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Tahap III

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:34 WIB

AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sabung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:42 WIB

Kepadatan Arus Lalin Terurai Ini Yang Di lakukan Personel Polsek Kuta Utara Di Simpang Batu Belig

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

AKP Adek Agus Putrawan Duduki Jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:46 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bhakti

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:14 WIB

Pedagang Pasar Tradisional Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Jermal 15

Berita Terbaru