Breaking News

*Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan*

Jumat, 13 September 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar , Surya Indonesia.net  – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024.

Dari Lima kasus tersebut Polisi berhasil menangkap lima tersangka,satu di antaranya masih di bawah umur.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) beripa pil dobel L.

“Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” kata Kompol Gede, Kamis (12/9).

Kompol Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar Kompol Gede.

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.

“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),.

Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede.

( Ags )

Berita Terkait

Jro Tunjung Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali Adi Luhung, Dikenal sebagai Perempuan Penekun Spiritual
Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Ancaman Aksi Massa Menggema: Promosi RSUD Ulin ke Jakarta Dinilai Pemborosan Tak Masuk Akal”
Muhammad Ricko pratama resmi menjadi PJ IMASIL Aceh Barat, usung perkuat solidaritas dan meningkatkan kembali nilai kekeluargaan dalam tubuh IMASIL Aceh barat
Sinergi Babinsa dan Instansi Terkait Gelar Sidak, Tindak Tegas Parkir Liar dan Pedagang di Trotoar
Sidak, Upaya Efek Jera: Kendaraan Masa Kir Habis dan Parkir Sembarangan di Jalan Diberi Sanksi Tegas
Respon Cepat Babinsa Peltu Gd Ribek Amankan Lokasi Kebakaran Akibat Listrik Jeglleg di Pemecutan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:13 WIB

Jro Tunjung Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali Adi Luhung, Dikenal sebagai Perempuan Penekun Spiritual

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA

Selasa, 28 April 2026 - 17:08 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Ancaman Aksi Massa Menggema: Promosi RSUD Ulin ke Jakarta Dinilai Pemborosan Tak Masuk Akal”

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Muhammad Ricko pratama resmi menjadi PJ IMASIL Aceh Barat, usung perkuat solidaritas dan meningkatkan kembali nilai kekeluargaan dalam tubuh IMASIL Aceh barat

Selasa, 28 April 2026 - 17:00 WIB

Sidak, Upaya Efek Jera: Kendaraan Masa Kir Habis dan Parkir Sembarangan di Jalan Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Respon Cepat Babinsa Peltu Gd Ribek Amankan Lokasi Kebakaran Akibat Listrik Jeglleg di Pemecutan

Selasa, 28 April 2026 - 16:57 WIB

Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

Berita Terbaru