Breaking News

*Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan*

Jumat, 13 September 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar , Surya Indonesia.net  – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024.

Dari Lima kasus tersebut Polisi berhasil menangkap lima tersangka,satu di antaranya masih di bawah umur.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) beripa pil dobel L.

“Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” kata Kompol Gede, Kamis (12/9).

Kompol Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar Kompol Gede.

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.

“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),.

Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede.

( Ags )

Berita Terkait

Terpidana Militer Klaim Kooperatif Hadiri Panggilan Dua Kali, Namun Eksekusi 5 Bulan Penjara Tertunda Akibat Belum Ada Surat Sehat; LBH Lira Siap Ajukan PK
Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong
Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM
Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency 
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Polda Bungkam
Ida Pandita Rsi Acarya Swi Rarendra Maha Dharma Tekankan Makna Spiritual Nyepi dalam Dharma Santi Caka 1948 di Gria Sempidi
Dharma Santi Nyepi Caka 1948 di Gria Sempidi, Perkuat Simakrama dan Kebersamaan Umat
Serda Yulius Marianus: Bebas Tanpa Narkoba, Sosialisasi Tanamkan Kesadaran Sejak Sekolah Dasar  

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Terpidana Militer Klaim Kooperatif Hadiri Panggilan Dua Kali, Namun Eksekusi 5 Bulan Penjara Tertunda Akibat Belum Ada Surat Sehat; LBH Lira Siap Ajukan PK

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency 

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:14 WIB

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Polda Bungkam

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dharma Santi Nyepi Caka 1948 di Gria Sempidi, Perkuat Simakrama dan Kebersamaan Umat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:20 WIB

Serda Yulius Marianus: Bebas Tanpa Narkoba, Sosialisasi Tanamkan Kesadaran Sejak Sekolah Dasar  

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:18 WIB

Patroli Dialogis Babinsa Jagapati, Ajak Warga Peduli Keamanan Lingkungan  

Berita Terbaru