Breaking News

OVERSTAY SETELAH PANDEMI, RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PASUTRI WARGA NEGARA UKRAINA

Jumat, 13 September 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian dengan menangani kasus pasangan suami istri warga negara Ukraina, berinisial II (44) dan istrinya MN (40), yang terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 1.256 hari.

Pasangan ini pertama kali datang ke Bali sekitar tujuh tahun lalu untuk berlibur, sebelumnya II bekerja di kapal di Singapura pada 2013 – 2014. II mengaku tujuan kedatangan terakhir ke Bali pada 5 Desember 2019 dengan visa kunjungan untuk menunggu panggilan kerja serta mencari peluang pekerjaan di luar negeri. Selama di Bali, mereka aktif dalam kegiatan sosial, membantu organisasi pecinta hewan, meski tanpa menerima bayaran dari kegiatan tersebut. II dan MN mengaku tinggal di sebuah rumah sewa di bilangan Pecatu – Badung, dan selama pandemi COVID-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya. Mereka juga menghadapi kesulitan finansial setelah MN mengalami masalah kesehatan. Hal ini membuat mereka memilih untuk merawat beberapa anjing liar di sekitar tempat tinggalnya.

II mengakui bahwa izin tinggal kunjungannya, yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 24 Agustus 2020, seharusnya berakhir pada 14 Februari 2021. Namun, meski sadar izin tinggalnya telah habis, ia dan istrinya tetap tinggal di Indonesia, dengan dalih tidak ingin meninggalkan anjing-anjing yang mereka rawat serta keterbatasan uang untuk membayar denda overstay ditambah biaya tiket untuk kembali ke Ukraina. II juga menjelaskan bahwa ia menunggu panggilan pekerjaan dari perusahaan temannya di Malaysia, namun rencana tersebut terhenti karena pandemi COVID-19 yang membuatnya tidak bisa keluar Indonesia. Selama di Bali, pasangan ini bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-teman mereka di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya mengapa tidak segera melapor ke Imigrasi atau meninggalkan Indonesia sebelum izin tinggalnya habis, II mengaku takut dideportasi dan khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi terlantar. Selain itu, kesulitan keuangan menjadi alasan utama mereka tetap tinggal di Indonesia meski telah melewati masa izin tinggal yang berlaku.

Pasangan ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sebagai konsekuensinya, tindakan deportasi diberlakukan terhadap keduanya. Setelah menjalani pendetensian selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024, pasangan ini akhirnya dideportasi pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyampaikan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Rudenim dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas. “Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar izin tinggal akan menghadapi konsekuensi yang sesuai. Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” ujar Gustaviano.
Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

II dan MN juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra
Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas
Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:47 WIB

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:44 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:24 WIB

FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:07 WIB

Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:04 WIB

Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polsek Tabanan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Subak Apuan Kelod, Dukung Target Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru