Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tabanan Perkuat P4GN Lewat Tes Urine
sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, seorang pria hendak menabrak polisi yang sedang bertugas di jalan raya.
Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung.
Kapolres Gianyar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya di SMPN 1 Gianyar
Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio
Kapolsek Kerambitan bersama Anggota laksanakan tugas Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
Pastikan Kelancaran, Bhabinkamtibmas Sudimara Terapkan Sistem Buka Tutup di Lokasi Perbaikan Jalan Banjar Cengolo

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tabanan Perkuat P4GN Lewat Tes Urine

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:20 WIB

sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, seorang pria hendak menabrak polisi yang sedang bertugas di jalan raya.

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:13 WIB

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung.

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:11 WIB

Kapolres Gianyar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya di SMPN 1 Gianyar

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:49 WIB

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:16 WIB

Kapolsek Kerambitan bersama Anggota laksanakan tugas Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:14 WIB

Pastikan Kelancaran, Bhabinkamtibmas Sudimara Terapkan Sistem Buka Tutup di Lokasi Perbaikan Jalan Banjar Cengolo

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:11 WIB

Kapolsek Kerambitan pimpin Apel Jam Pimpinan dirangkaikan dengan Pemberian Reward kepada Personel Polsek Kerambitan

Berita Terbaru

Hukum

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Des 2025 - 18:35 WIB