Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Dansatgas TMMD Jembrana Pastikan Proyek Sumur Bor Berkualitas untuk Solusi Jangka Panjang Warga
Akselerasi TMMD Ke-127, Kodim 1617/Jembrana Targetkan Rampungkan Fasilitas Air Bersih di Banjar Tibu Beleng
Wujudkan Kesejahteraan Air Bersih, Dansatgas TMMD Jembrana: Pengerjaan Sumur Bor Desa Penyaringan Capai 90%
Ramadhan Penuh Makna, Hangatnya Kebersamaan di Lapas Tabanan
Standar Layanan Diperkuat, Proses SIM di Satpas Polres Tabanan Makin Terkendali
Tak Hanya Evaluasi, Ini 6 Penekanan Penting Kapolres Badung Saat Apel Pagi
Pastikan Pelayanan Cepat dan Responsif kepada Masyarakat, Kapolres Badung Cek SPKT dan Layanan 110
Pengusaha rokok “HS”, Muhammad Suryo mengalami kecelakaan saat mengendarai motor di Jalan Wates-Purworejo,

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:28 WIB

Dansatgas TMMD Jembrana Pastikan Proyek Sumur Bor Berkualitas untuk Solusi Jangka Panjang Warga

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:26 WIB

Akselerasi TMMD Ke-127, Kodim 1617/Jembrana Targetkan Rampungkan Fasilitas Air Bersih di Banjar Tibu Beleng

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:45 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Air Bersih, Dansatgas TMMD Jembrana: Pengerjaan Sumur Bor Desa Penyaringan Capai 90%

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:42 WIB

Ramadhan Penuh Makna, Hangatnya Kebersamaan di Lapas Tabanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:02 WIB

Standar Layanan Diperkuat, Proses SIM di Satpas Polres Tabanan Makin Terkendali

Senin, 2 Maret 2026 - 21:29 WIB

Tak Hanya Evaluasi, Ini 6 Penekanan Penting Kapolres Badung Saat Apel Pagi

Senin, 2 Maret 2026 - 20:39 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Responsif kepada Masyarakat, Kapolres Badung Cek SPKT dan Layanan 110

Senin, 2 Maret 2026 - 20:37 WIB

Pengusaha rokok “HS”, Muhammad Suryo mengalami kecelakaan saat mengendarai motor di Jalan Wates-Purworejo,

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ramadhan Penuh Makna, Hangatnya Kebersamaan di Lapas Tabanan

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:42 WIB