Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

*Anggota Polsek Selbar Atensi Out Of Control Lalu Lintas di Wilayah Tiyinggading Selemadeg Barat*
*Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari*
*Jaga Kelancaran Arus Lalu-Lintas, Polsek Kerambitan Siagakan Personel di Pos Pantau Radio Global*
*Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Kerambitan Maksimalkan Kegiatan Patroli pada Siang Hari*
*Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Tabanan Intensifkan Blue Light Patrol di Titik Rawan*
*Penggelaran Personil Polsek Kediri Melaksanakan Strong Poin*
*Quick Respon Personil Polsek Kediri Untuk Tindaklanjuti Laporan Melalui Call Center 110 Polri*
*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:40 WIB

*Anggota Polsek Selbar Atensi Out Of Control Lalu Lintas di Wilayah Tiyinggading Selemadeg Barat*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:38 WIB

*Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB

*Jaga Kelancaran Arus Lalu-Lintas, Polsek Kerambitan Siagakan Personel di Pos Pantau Radio Global*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:34 WIB

*Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Kerambitan Maksimalkan Kegiatan Patroli pada Siang Hari*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:31 WIB

*Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Tabanan Intensifkan Blue Light Patrol di Titik Rawan*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:28 WIB

*Quick Respon Personil Polsek Kediri Untuk Tindaklanjuti Laporan Melalui Call Center 110 Polri*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:26 WIB

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:24 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari*

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:38 WIB