Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas
Poli Keihklasan Dr.dr.Andre Yulius Menjelma Jadi Gerakan Moral Kemanusiaan
Ahmad Fadil Kritik Ketua DPRK Aceh Singkil Tak Representasikan Rakyat, Otoriter dan Abaikan Interupsi
• Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Mulai Dipertanyakan
Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi, Wakapolda Bali Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Bali
Kapolda Bali Terima Kunjungan Tim Board of Directors IAWP 2026, Bali Siap Gelar Event Polisi Wanita Dunia
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi
Wakapolri Pimpin Vicon Antisipasi El Nino “Godzilla”, Polres Tabanan Siap Perkuat Deteksi Dini Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:03 WIB

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Rabu, 15 April 2026 - 05:01 WIB

Poli Keihklasan Dr.dr.Andre Yulius Menjelma Jadi Gerakan Moral Kemanusiaan

Rabu, 15 April 2026 - 04:57 WIB

Ahmad Fadil Kritik Ketua DPRK Aceh Singkil Tak Representasikan Rakyat, Otoriter dan Abaikan Interupsi

Selasa, 14 April 2026 - 18:51 WIB

• Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan Memanas, Klaim Korban Mulai Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi, Wakapolda Bali Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Bali

Selasa, 14 April 2026 - 18:45 WIB

Kapolda Bali Terima Kunjungan Tim Board of Directors IAWP 2026, Bali Siap Gelar Event Polisi Wanita Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 17:49 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

Wakapolri Pimpin Vicon Antisipasi El Nino “Godzilla”, Polres Tabanan Siap Perkuat Deteksi Dini Karhutla

Berita Terbaru