Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera
pria paruh baya bernama Rudi Ganti, 56, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya
Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera
Hiking di Puthuk Gragal, Bonus Air Terjun di Jalur Pendakiannya
Polres Magetan Hadirkan Bhayangkara Rookie Dragbike 2026, Balap Resmi untuk Salurkan Bakat Anak Muda
Penataan kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi, Denpasar, akhirnya mulai direalisasikan pasca banjir bandang
Berbagi Manfaat untuk Sesama, Lapas Tabanan Bagikan Paket Sembako
Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:47 WIB

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:46 WIB

pria paruh baya bernama Rudi Ganti, 56, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:33 WIB

Hiking di Puthuk Gragal, Bonus Air Terjun di Jalur Pendakiannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:31 WIB

Polres Magetan Hadirkan Bhayangkara Rookie Dragbike 2026, Balap Resmi untuk Salurkan Bakat Anak Muda

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:28 WIB

Penataan kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi, Denpasar, akhirnya mulai direalisasikan pasca banjir bandang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:02 WIB

Berbagi Manfaat untuk Sesama, Lapas Tabanan Bagikan Paket Sembako

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:58 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Apuan Laksanakan Pengamanan Piodalan di Pura Melanting Br. Adat Apuan**

Berita Terbaru

Pendidikan

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:55 WIB

Serba-Serbi

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:47 WIB