Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Polisi bersama Inkait Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Suter Kintamani
Karya Bhakti Ratusan Personel Kodim 1611/Badung & Masyarakat, Bebaskan Pantai Kedonganan dari Sampah
Kodim 1611/Badung Bantu Jaga Keasrian Bali: Gelar Karya Bhakti di Pantai Kedonganan
Karya Bhakti Terpadu TNI Bersihan Sampah di Pantai Bali, Targetkan Kelestarian Ekosistem Laut
Kodim Badung & Masyarakat Bali Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai Kedonganan
Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari
Sambang Nelayan dan Pemancing di Pesisir Pantai Lebih, Personel Pos Pantau Masceti Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Polsek Blahbatuh Gelar Yustisi di Areal Stadion Dipta Jelang Laga Bali United vs Persija Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:17 WIB

Polisi bersama Inkait Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Suter Kintamani

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:14 WIB

Karya Bhakti Ratusan Personel Kodim 1611/Badung & Masyarakat, Bebaskan Pantai Kedonganan dari Sampah

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:12 WIB

Kodim 1611/Badung Bantu Jaga Keasrian Bali: Gelar Karya Bhakti di Pantai Kedonganan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Karya Bhakti Terpadu TNI Bersihan Sampah di Pantai Bali, Targetkan Kelestarian Ekosistem Laut

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:08 WIB

Kodim Badung & Masyarakat Bali Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai Kedonganan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:03 WIB

Sambang Nelayan dan Pemancing di Pesisir Pantai Lebih, Personel Pos Pantau Masceti Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:01 WIB

Polsek Blahbatuh Gelar Yustisi di Areal Stadion Dipta Jelang Laga Bali United vs Persija Jakarta

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:00 WIB

Polres Gianyar Gelar Minggu Kasih dan Penyerahan Sembako di Desa Bakbakan

Berita Terbaru