Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola, “Sambang Sehat” Sentuh Warga Binaan
Digubuk Tenda Biru ini Saksi Buwat anak-anak Ku dan Istri ku Bahwa Aku bisa Bangkit Sewaktu Hari Nanti 
Pohon Tumbang Timpa Tembok Pura Dalem Pingit, Kerugian Capai Rp50 Juta
*Antisipasi Kepadatan Pagi Hari, Polsek Selemadeg barat Laksanakan kegiatan Strong poin pagi*
*Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata Dengan Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*
*Komitmen Beri Pelayanan Maksimal Cegah Kemacetan dan Lakalantas Kerambitan Gencarkan Kegiatan Strong Poin Khusus Pos Radio Global*  
*Wujud Kesiapan Memulai Pelaksanaan Tugas, Anggota Piket Polsek Kerambitan Laksanakan Acara Serah Terima Tugas Jaga*  
*Kanit Provos Polsek Kerambitan Laksankan Sosialisasi QR Code Pengaduan Masyarakat*

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Layanan Jemput Bola, “Sambang Sehat” Sentuh Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Digubuk Tenda Biru ini Saksi Buwat anak-anak Ku dan Istri ku Bahwa Aku bisa Bangkit Sewaktu Hari Nanti 

Kamis, 23 April 2026 - 17:02 WIB

Pohon Tumbang Timpa Tembok Pura Dalem Pingit, Kerugian Capai Rp50 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

*Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata Dengan Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WIB

*Komitmen Beri Pelayanan Maksimal Cegah Kemacetan dan Lakalantas Kerambitan Gencarkan Kegiatan Strong Poin Khusus Pos Radio Global*  

Kamis, 23 April 2026 - 16:27 WIB

*Wujud Kesiapan Memulai Pelaksanaan Tugas, Anggota Piket Polsek Kerambitan Laksanakan Acara Serah Terima Tugas Jaga*  

Kamis, 23 April 2026 - 16:26 WIB

*Kanit Provos Polsek Kerambitan Laksankan Sosialisasi QR Code Pengaduan Masyarakat*

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu Patroli Sambangi Kelompok Nelayan di Pantai Pasut sembari Sampaikan Pesan Kamtibmas*  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Layanan Jemput Bola, “Sambang Sehat” Sentuh Warga Binaan

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:07 WIB