Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Ketua LP-KPK Bitung Welfrits Jacobus dan Wakil wali Kota Bitung Randito Maringka Ikuti Ujian Skripsi di STISIP Merdeka Manado
Dorong UMKM Pemasyarakatan, Lapas Tabanan Kenalkan “Sangkar Emas” ke Bupati Tabanan
Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan
Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan
Pesan Mendalam untuk Para Santri dalam Sharing Inspiratif Ustadz Nafi Unnas dan Gus Iqdam
1.427 Siswa SD di Sanur Terima Paket Makan Bergizi Gratis
Kapolsek Denpasar Selatan Sambangi Gereja GKBB Getsemani, Cek Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Sidak Pendataan Duktang di Desa Dangri Kelod

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:26 WIB

Ketua LP-KPK Bitung Welfrits Jacobus dan Wakil wali Kota Bitung Randito Maringka Ikuti Ujian Skripsi di STISIP Merdeka Manado

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:09 WIB

Dorong UMKM Pemasyarakatan, Lapas Tabanan Kenalkan “Sangkar Emas” ke Bupati Tabanan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:18 WIB

Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:15 WIB

Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:10 WIB

1.427 Siswa SD di Sanur Terima Paket Makan Bergizi Gratis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kapolsek Denpasar Selatan Sambangi Gereja GKBB Getsemani, Cek Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:06 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Sidak Pendataan Duktang di Desa Dangri Kelod

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:02 WIB

Polda Papua Salurkan 852 Ton Beras SPHP ke Enam Provinsi, Wakapolri Pastikan Stok Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru