Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Gianyar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Laga Bali United FC Vs Arema FC
KRYD Pasca Ops Lilin, Personel Jaga Kondusivitas di Kawasan Pura Ulun Danu
Terjaminnya Kenyamanan Peribadatan Umat Kristiani, Sat Samapta Laksanakan Pengamanan di Gereja Marga Rahayu Bangli
Pengamanan Humanis, Lalu Lintas Kondusif Satgas Kamsel Pastikan Stabilitas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli
Kapolres Gianyar Gelar Program Minggu Kasih di Gereja GPIB Ebenhaezer, Serahkan Bingkisan Sembako
Polres Gianyar Amankan Keramas Run 2026, Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
Balita 1,5 Tahun yang Hilang di Pasuruan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terperosok ke Gorong-gorong
Generasi Muda LDII Jakarta Utara Gelar Pengajian Akhir Tahun: Muhasabah Diri dan Kepedulian untuk Sumatera

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 07:19 WIB

Kapolres Gianyar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Laga Bali United FC Vs Arema FC

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:33 WIB

KRYD Pasca Ops Lilin, Personel Jaga Kondusivitas di Kawasan Pura Ulun Danu

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:13 WIB

Terjaminnya Kenyamanan Peribadatan Umat Kristiani, Sat Samapta Laksanakan Pengamanan di Gereja Marga Rahayu Bangli

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:11 WIB

Pengamanan Humanis, Lalu Lintas Kondusif Satgas Kamsel Pastikan Stabilitas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:09 WIB

Kapolres Gianyar Gelar Program Minggu Kasih di Gereja GPIB Ebenhaezer, Serahkan Bingkisan Sembako

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:04 WIB

Balita 1,5 Tahun yang Hilang di Pasuruan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terperosok ke Gorong-gorong

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:02 WIB

Generasi Muda LDII Jakarta Utara Gelar Pengajian Akhir Tahun: Muhasabah Diri dan Kepedulian untuk Sumatera

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:01 WIB

Balita 1,5 Tahun Dilaporkan Hilang di Pasuruan, Diduga Terperosok Gorong-gorong Menuju Sungai Gembong

Berita Terbaru