Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Ketum PBK Minta Keluarga PS Hormati Kesepakatan Saat Penangguhan Penahanan
Wujudkan Desa tangguh bencana, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem menggelar penyuluhan kesiap siagaan.
Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bekerjasama dengan BPBD laksanakan penyuluhan kesiap siagaan bencana.
Kadus Kubakal ucapkan terimakasih kepada Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem.
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem “Capaian ini merupakan hasil kerja keras personel Satgas bersama warga selama 3 minggu”.
Capaian TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem, Pembangunan Jalan Rabat Beton 1.450 Meter Tembus 94,11%.
Dansatgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem “Dipastikan jalan rabat beton yang dibangun rampung tepat”
Pembangunan sasaran fisik jalan rabat beton TMMD ke- 128 di Dusun Kubakal mencapai 94,11 persen (%) dihari keduapuluh.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:21 WIB

Ketum PBK Minta Keluarga PS Hormati Kesepakatan Saat Penangguhan Penahanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:19 WIB

Wujudkan Desa tangguh bencana, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem menggelar penyuluhan kesiap siagaan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:17 WIB

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bekerjasama dengan BPBD laksanakan penyuluhan kesiap siagaan bencana.

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:15 WIB

Kadus Kubakal ucapkan terimakasih kepada Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem.

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:13 WIB

Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem “Capaian ini merupakan hasil kerja keras personel Satgas bersama warga selama 3 minggu”.

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:10 WIB

Dansatgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem “Dipastikan jalan rabat beton yang dibangun rampung tepat”

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:07 WIB

Pembangunan sasaran fisik jalan rabat beton TMMD ke- 128 di Dusun Kubakal mencapai 94,11 persen (%) dihari keduapuluh.

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:05 WIB

Capaian Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem tidak terlepas dari kolaborasi antara anggota Satgas dengan warga Kubakal.

Berita Terbaru