Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4
Perhutani KPH Bondowoso Optimalkan Fungsi Ekologis Hutan melalui Gound Braeking Besama IIKP dan Lintas Sektor
Pembangunan Rabat Beton di Desa Srijaya Rampung, Tingkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian Warga
Pemdes Srijaya Bangun Akses Baru: Jalan Lapen 434 M Wujudkan Harapan Warga
Pemkot Denpasar memastikan segera melaksanakan sosialisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Proyek PPN Pengambengan Molor Lagi, Benarkah Jembrana Kehilangan Kesempatan Emas
Hunting Mobile System dalam Ops Zebra Agung 2025, Polda Bali Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas
Setelah Sebelumnya Ditemukan Adanya Beberapa Pelanggaran, Kini Semua Toko Sudah Menjual Sesuai HET

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 23:13 WIB

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4

Kamis, 27 November 2025 - 21:23 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Optimalkan Fungsi Ekologis Hutan melalui Gound Braeking Besama IIKP dan Lintas Sektor

Kamis, 27 November 2025 - 20:13 WIB

Pembangunan Rabat Beton di Desa Srijaya Rampung, Tingkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian Warga

Kamis, 27 November 2025 - 20:02 WIB

Pemdes Srijaya Bangun Akses Baru: Jalan Lapen 434 M Wujudkan Harapan Warga

Kamis, 27 November 2025 - 18:46 WIB

Proyek PPN Pengambengan Molor Lagi, Benarkah Jembrana Kehilangan Kesempatan Emas

Kamis, 27 November 2025 - 18:39 WIB

Hunting Mobile System dalam Ops Zebra Agung 2025, Polda Bali Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas

Kamis, 27 November 2025 - 18:37 WIB

Setelah Sebelumnya Ditemukan Adanya Beberapa Pelanggaran, Kini Semua Toko Sudah Menjual Sesuai HET

Kamis, 27 November 2025 - 18:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Dalang Kawal Pembagian BPNT, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4

Kamis, 27 Nov 2025 - 23:13 WIB