Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Saat Pemuda Banjar Sibuk Membuat Ogoh-Ogoh, Polri Hadir Bawa Pesan Kamtibmas
Amankan Pawai Ogoh-ogoh, Nyepi hingga Idul Fitri, Polres Badung Gelar Latihan Pra-Operasi Ketupat Agung 2026
Kapolres Badung Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Jam Pimpinan
Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta dan Babinsa Pengamanan dan Pantau Pawai Ogoh-ogoh TK Kertasari dan SDN 6 Singakerta Sambut Nyepi Caka 1948
Kapolsek Blahbatuh Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung Bersama Petani
Dalam Rapat Forkopimcam: Nyepi dan Takbiran Bertepatan, Danramil Dentim Tekankan Sinergi Pengamanan
Danramil 1611-01/Dentim: Digelarnya Rapat Forkopimcam Guna Bentuk Tim Pengawas Pantau Pelaksanaan Pengerupukan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:04 WIB

Saat Pemuda Banjar Sibuk Membuat Ogoh-Ogoh, Polri Hadir Bawa Pesan Kamtibmas

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Amankan Pawai Ogoh-ogoh, Nyepi hingga Idul Fitri, Polres Badung Gelar Latihan Pra-Operasi Ketupat Agung 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Badung Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WIB

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:54 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta dan Babinsa Pengamanan dan Pantau Pawai Ogoh-ogoh TK Kertasari dan SDN 6 Singakerta Sambut Nyepi Caka 1948

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:50 WIB

Dalam Rapat Forkopimcam: Nyepi dan Takbiran Bertepatan, Danramil Dentim Tekankan Sinergi Pengamanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:48 WIB

Danramil 1611-01/Dentim: Digelarnya Rapat Forkopimcam Guna Bentuk Tim Pengawas Pantau Pelaksanaan Pengerupukan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:46 WIB

Babinsa Atensi Kegiatan Donor Darah Desa Abiansemal-PMI Badung, Persiapan Jelang Idul Fitri dan Nyepi

Berita Terbaru