Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Sat Brimobda Bali Evakuasi Warga Terdampak Banjir Di Desa Melaya Jembrana
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah.
Polisi Bandara Ngurah Rai Perkuat Pengamanan Humanis, Penumpang Merasa Aman dan Terlayani
Viralnya video dugaan pembabatan hutan di kawasan Desa Adat Kembang Mertha, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan,
Polantas Menyapa, Satpas SIM Polresta Denpasar Bantu Pemohon Disabilitas dalam Proses Pembuatan SIM
Bangun Komunikasi dan Sinergi Kamtibmas, Kapolsek Dentim Kunjungi Bendesa Adat Pagan
Jelang Natal 2025, Kapolsek Denpasar Selatan Pastikan Kesiapan Gereja Keluarga Allah
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Densel Gelar KRYD, Yustisi, dan Cooling System

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:48 WIB

Sat Brimobda Bali Evakuasi Warga Terdampak Banjir Di Desa Melaya Jembrana

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:45 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah.

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:42 WIB

Polisi Bandara Ngurah Rai Perkuat Pengamanan Humanis, Penumpang Merasa Aman dan Terlayani

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:38 WIB

Viralnya video dugaan pembabatan hutan di kawasan Desa Adat Kembang Mertha, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan,

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:34 WIB

Polantas Menyapa, Satpas SIM Polresta Denpasar Bantu Pemohon Disabilitas dalam Proses Pembuatan SIM

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB

Jelang Natal 2025, Kapolsek Denpasar Selatan Pastikan Kesiapan Gereja Keluarga Allah

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:29 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Densel Gelar KRYD, Yustisi, dan Cooling System

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:24 WIB

Penemuan bayi laki-laki yang baru dilahirkan dan ditinggalkan di semak-semak belakang kandang sapi, Di Desa Adat Kampial.

Berita Terbaru