Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Keluhan Tak Dianggap, Truk Pasir Justru Makin Beringas di Jalan Desa Kemamang
Aktivitas Rutan Medan Normal Setelah Banjir, Layanan Kunjungan Ditunda Sementara
Penyambutan Ketua Umum Pasukan 08 di Bandara Kualanamu Berlangsung Meriah
RSUD Pancur Batu Peduli Korban Banjir: Bantuan Sembako Disalurkan melalui Pustu Simalingkar
Rutan Kelas I Surabaya Gelar Jalan Sehat untuk Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas ASN
Advokat Zaibi Susanto : Dari Pengabdian Panjang Menuju Doktor Ilmu Hukum
Eks Napiter, Ajak Masyarakat Menolak Paham radikal dan tindakan Terorisme
Hitari Boemi Coffee Space Gelar Mobile Legends Tournament Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar, Total Hadiah Rp 5 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:55 WIB

Keluhan Tak Dianggap, Truk Pasir Justru Makin Beringas di Jalan Desa Kemamang

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WIB

Aktivitas Rutan Medan Normal Setelah Banjir, Layanan Kunjungan Ditunda Sementara

Sabtu, 29 November 2025 - 17:00 WIB

Penyambutan Ketua Umum Pasukan 08 di Bandara Kualanamu Berlangsung Meriah

Sabtu, 29 November 2025 - 16:58 WIB

RSUD Pancur Batu Peduli Korban Banjir: Bantuan Sembako Disalurkan melalui Pustu Simalingkar

Sabtu, 29 November 2025 - 16:54 WIB

Advokat Zaibi Susanto : Dari Pengabdian Panjang Menuju Doktor Ilmu Hukum

Sabtu, 29 November 2025 - 16:48 WIB

Eks Napiter, Ajak Masyarakat Menolak Paham radikal dan tindakan Terorisme

Sabtu, 29 November 2025 - 16:46 WIB

Hitari Boemi Coffee Space Gelar Mobile Legends Tournament Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar, Total Hadiah Rp 5 Juta

Sabtu, 29 November 2025 - 16:44 WIB

Rakerda LBH CCI Bangun Sinergitas Bersama Stakeholder Serta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru