Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Camat Sungai Rotan Pastikan Pelayanan Kantor Buka Kembali Usai Lebaran
Breaking News Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
SAFARI ROMDHON KETUA PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA DI PONPES MUFATUL HUDA DESA TURI KEC PANEKAN KAB MAGETAN
PT PLN Nusantara Power UP Paiton Laksanakan Apel Siap Jaga Keandalan Kelistrikan Jelang Idul Fitri 1447 H
Ukhuwah Islamiyah Sebagai Perekat Persatuan
BNNK Deli Serdang Razia Cafe Di Bulan Ramadan, Komandan Garda Kamtibmas Mendukung Upaya Untuk Berbuat Hal Yang Baik Bulan Suci
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:15 WIB

Camat Sungai Rotan Pastikan Pelayanan Kantor Buka Kembali Usai Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:46 WIB

Breaking News Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:44 WIB

SAFARI ROMDHON KETUA PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA DI PONPES MUFATUL HUDA DESA TURI KEC PANEKAN KAB MAGETAN

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:18 WIB

PT PLN Nusantara Power UP Paiton Laksanakan Apel Siap Jaga Keandalan Kelistrikan Jelang Idul Fitri 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:56 WIB

Ukhuwah Islamiyah Sebagai Perekat Persatuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:16 WIB

Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:06 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:04 WIB

Keluarga Besar SIP Sumut Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ukhuwah Islamiyah Sebagai Perekat Persatuan

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:56 WIB