Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Tuban, Kapolres Tegaskan Pentingnya Sinergi Masyarakat
Polisi Sapa Penumpang di Terminal Mengwi, Ingatkan Keselamatan di Tengah Cuaca Tak Menentu
Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa
Pembangunan MCK TMMD di Kabupaten Ende Tunjukkan Perkembangan Signifikan
Tingkatkan Sanitasi Warga, TMMD ke-129 Bangun MCK di Desa Aelipo
Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pembangunan MCK Ibu Martha Capai Tahap Lanjutan
Progres Positif, MCK Sasaran Tambahan TMMD di Wewaria Mulai Berdiri
TMMD ke-129: Pembangunan MCK di Desa Aelipo Mulai Masuk Tahap Pendirian Tembok

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Tuban, Kapolres Tegaskan Pentingnya Sinergi Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WIB

Polisi Sapa Penumpang di Terminal Mengwi, Ingatkan Keselamatan di Tengah Cuaca Tak Menentu

Kamis, 30 April 2026 - 13:11 WIB

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 30 April 2026 - 13:07 WIB

Tingkatkan Sanitasi Warga, TMMD ke-129 Bangun MCK di Desa Aelipo

Kamis, 30 April 2026 - 13:05 WIB

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pembangunan MCK Ibu Martha Capai Tahap Lanjutan

Kamis, 30 April 2026 - 13:03 WIB

Progres Positif, MCK Sasaran Tambahan TMMD di Wewaria Mulai Berdiri

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

TMMD ke-129: Pembangunan MCK di Desa Aelipo Mulai Masuk Tahap Pendirian Tembok

Kamis, 30 April 2026 - 12:58 WIB

Demi Konektivitas Desa, TMMD ke-128 Genjot Pembukaan Jalan di Ende

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:15 WIB

Serba-Serbi

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:11 WIB