Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Polri Hadir di Lingkungan Sekolah sebagai Garda Terdepan Mendukung Pembinaan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Kapolsek Kerambitan bersama Anggota mengikuti Kegiatan Binrohtal Rutin melalui Zoom Meeting
Kapolres Tabanan Bagikan 100 Takjil Bersama Bhayangkari dan Insan Pers, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Diana Sasa Anggota DPRD Provinsi Jatim buka Posko Pengaduan MBG
Polres Tabanan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yayasan Al Amin, Pererat Sinergi dan Silaturahmi
Sat Resnarkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkotika, Amankan 11 Tersangka dan Ratusan Paket Sabu
Polres Tabanan Rilis 14 Kasus Kriminal Awal 2026, 19 Tersangka Berhasil Diamankan
Wujud Penghormatan Terakhir, Kapolsek Tabanan Pimpin Upacara Perabuan Jenazah Alm. AIPDA I Nyoman Kartika

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:10 WIB

Polri Hadir di Lingkungan Sekolah sebagai Garda Terdepan Mendukung Pembinaan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:08 WIB

Kapolsek Kerambitan bersama Anggota mengikuti Kegiatan Binrohtal Rutin melalui Zoom Meeting

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:06 WIB

Kapolres Tabanan Bagikan 100 Takjil Bersama Bhayangkari dan Insan Pers, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:04 WIB

Diana Sasa Anggota DPRD Provinsi Jatim buka Posko Pengaduan MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:04 WIB

Polres Tabanan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yayasan Al Amin, Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:00 WIB

Polres Tabanan Rilis 14 Kasus Kriminal Awal 2026, 19 Tersangka Berhasil Diamankan

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:58 WIB

Wujud Penghormatan Terakhir, Kapolsek Tabanan Pimpin Upacara Perabuan Jenazah Alm. AIPDA I Nyoman Kartika

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:55 WIB

Waka Polres Tabanan Silaturahmi ke Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, Perkuat Sinergi Kamtibmas di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Diana Sasa Anggota DPRD Provinsi Jatim buka Posko Pengaduan MBG

Kamis, 26 Feb 2026 - 17:04 WIB