Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

*Pastikan Kegiatan Masyarakat Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Desa Samsam Atensi Upacara Ngaben*
*Bhabimkamtibmas Desa Kediri Atensi Giat Pertandingan Bola Volley Banteng Tabanan CUP 2026*
*Polsek Kerambitan Intensifkan Patroli pada Siang Hari Cegah Gangguan Kamtibmas Ciptakan Rasa Aman untuk Masyarakat*
*Polsek Kerambitan Hadir Ciptakan Kamseltibcarlantas bagi Pengguna Jalan melalui Kegiatan Strong Poin Pagi*
*Kapolsek Kerambitan pimpin Apel Jam Pimpinan Polsek Kerambitan dirangkaikan dengan Belajar Bersama terkait Hukum dan KUHP*
*Sinergitas Polri, Bhabinkamtibmas Desa Buahan Atasi Kamtibmas Melalui Kehadiran di Musdes 2026*
*Bhabinkamtibmas Desa Bantas Wakili Kapolsek Seltim Hadiri Musran Gerakan Pramuka Selemadeg Timur*
*Team Konselor Polsek Seltim Berikan Konseling Rutin untuk Tingkatkan Disiplin Personel*

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

*Pastikan Kegiatan Masyarakat Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Desa Samsam Atensi Upacara Ngaben*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:37 WIB

*Bhabimkamtibmas Desa Kediri Atensi Giat Pertandingan Bola Volley Banteng Tabanan CUP 2026*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:36 WIB

*Polsek Kerambitan Intensifkan Patroli pada Siang Hari Cegah Gangguan Kamtibmas Ciptakan Rasa Aman untuk Masyarakat*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:34 WIB

*Polsek Kerambitan Hadir Ciptakan Kamseltibcarlantas bagi Pengguna Jalan melalui Kegiatan Strong Poin Pagi*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:30 WIB

*Kapolsek Kerambitan pimpin Apel Jam Pimpinan Polsek Kerambitan dirangkaikan dengan Belajar Bersama terkait Hukum dan KUHP*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:25 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Bantas Wakili Kapolsek Seltim Hadiri Musran Gerakan Pramuka Selemadeg Timur*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:21 WIB

*Team Konselor Polsek Seltim Berikan Konseling Rutin untuk Tingkatkan Disiplin Personel*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:19 WIB

*Bhabinkamtibmas  Desa Banjar Anyar dan Bhabinkamtibmas Desa Kediri Atensi Giat SMA 1 Kediri bersih- bersih sampah di Lapangan Kediri*

Berita Terbaru