Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

*Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan, Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Pengawasan*
Tegakkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengecekan HP
Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung. 
Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Patroli Rutin Sat Polairud Polres Gianyar di Pantai Masceti, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Pesisir
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Atensi Pembinaan Bapang Barong di Desa Sidan, Wujud Dukungan Pelestarian Seni Budaya Bali
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Amankan Napak Pertiwi serta Pementasan Tari Prembon di Desa Adat Bukit Batu
*Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Murid TK Kertasari I*

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:25 WIB

*Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan, Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Pengawasan*

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:23 WIB

Tegakkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengecekan HP

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:21 WIB

Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung. 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:18 WIB

Patroli Rutin Sat Polairud Polres Gianyar di Pantai Masceti, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Pesisir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Amankan Napak Pertiwi serta Pementasan Tari Prembon di Desa Adat Bukit Batu

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:12 WIB

*Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Murid TK Kertasari I*

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Cek Layanan 110 hingga SPKT, Kapolres Badung Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras

Berita Terbaru