Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban
Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai
Warga RW 01 Rungkut Tengah Guyub Rukun Kerja Bakti Bersihkan Kampung 
*Jamin Keamanan Umat Kristiani, Personel Polsek Tabanan Amankan Ibadah Misa Hari Minggu*
*Bhabinkamtibmas Tegalmengkeb Atensi Prosesi Ngaben di Desa Binaan, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat*
*STT Bhakti Yoana Gelar Lomba Mancing Air Deras, Wujud Kebersamaan dan Penggalian Dana di Tegalmengkeb*
*Sinergi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Buahan Hadiri Pertemuan Prejuru dan Pecalang Adat*
*Jaga Kamtibmas dan Antisipasi 3C, Polsek Selemadeg Gelar Patroli Presisi Subuh*

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:47 WIB

Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:50 WIB

Warga RW 01 Rungkut Tengah Guyub Rukun Kerja Bakti Bersihkan Kampung 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

*Jamin Keamanan Umat Kristiani, Personel Polsek Tabanan Amankan Ibadah Misa Hari Minggu*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

*Bhabinkamtibmas Tegalmengkeb Atensi Prosesi Ngaben di Desa Binaan, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:42 WIB

*Sinergi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Buahan Hadiri Pertemuan Prejuru dan Pecalang Adat*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

*Jaga Kamtibmas dan Antisipasi 3C, Polsek Selemadeg Gelar Patroli Presisi Subuh*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:39 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Bajera Amankan Pengundian Kupon Berhadiah di Pasar Senggol Bajera*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai

Minggu, 21 Jun 2026 - 13:51 WIB