Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Rudy Rahadiyanto.SH : Tatkalah “Hukum Tumpul – Dapat Dipesan”, Kemana Rakyat Jelata Mengadu!!!
Kapolres Ngawi Pimpin Anev, Polsek Berprestasi Raih Penghargaan Kinerja Terbaik
Pelantikan Pengurus Pusat PWSKJ GKPB Periode 2026–2030 Berlangsung Hikmat di Denpasar
Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Tengah Malam, Dikawal TNI-Polri
Sinergitas TNI dan Rakyat dalam Pelaksanaan Rabat Beton TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem di Pempatan.
Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton, Permudah Akses dan Distribusi Hasil Tani Warga Desa Pempatan.
Guna Memperlancar Mobilitas Warga Pempatan, Satgas TMMD Ke- 128 Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:29 WIB

Rudy Rahadiyanto.SH : Tatkalah “Hukum Tumpul – Dapat Dipesan”, Kemana Rakyat Jelata Mengadu!!!

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Anev, Polsek Berprestasi Raih Penghargaan Kinerja Terbaik

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:33 WIB

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Tengah Malam, Dikawal TNI-Polri

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Sinergitas TNI dan Rakyat dalam Pelaksanaan Rabat Beton TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem di Pempatan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:14 WIB

Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton, Permudah Akses dan Distribusi Hasil Tani Warga Desa Pempatan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:09 WIB

Guna Memperlancar Mobilitas Warga Pempatan, Satgas TMMD Ke- 128 Kodim 1623/Karangasem Bangun Jalan Rabat Beton.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:07 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat gotong royong membangun RTLH pada kegiatan fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 

Berita Terbaru