Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Pelayanan STNK Samsat Tabanan Optimal, Masyarakat Terlayani Dengan Baik
Diduga Kecurangan Seleksi Lomba, Wali Murid TK Dharma Wanita Beran Ngawi Kecewa Berat.
Sinergi TNI-Rakyat di TMMD ke-127: Membangun Harapan Lewat Akses Air Bersih di Desa Penyaringan
Tembus Kedalaman 47 Meter, Satgas TMMD Kodim Jembrana Pastikan Pasokan Air di Banjar Tibu Beleng
Dansatgas TMMD 127 Jembrana Letkol Inf Sy. Gafur Thalib : Pembangunan Sumur Bor Adalah Solusi Permanen bagi Masyarakat
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI, Sumur Bor TMMD di Desa Penyaringan Capai Progres 20 Persen
Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD ke-127 Kodim 1617/Jembrana Kebut Pembangunan Sumur Bor
Kedisiplinan yang Menginspirasi, Lapas Tabanan Tetapkan Pegawai Teladan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:29 WIB

Pelayanan STNK Samsat Tabanan Optimal, Masyarakat Terlayani Dengan Baik

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:13 WIB

Diduga Kecurangan Seleksi Lomba, Wali Murid TK Dharma Wanita Beran Ngawi Kecewa Berat.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:08 WIB

Sinergi TNI-Rakyat di TMMD ke-127: Membangun Harapan Lewat Akses Air Bersih di Desa Penyaringan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:01 WIB

Tembus Kedalaman 47 Meter, Satgas TMMD Kodim Jembrana Pastikan Pasokan Air di Banjar Tibu Beleng

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI, Sumur Bor TMMD di Desa Penyaringan Capai Progres 20 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:50 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD ke-127 Kodim 1617/Jembrana Kebut Pembangunan Sumur Bor

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WIB

Kedisiplinan yang Menginspirasi, Lapas Tabanan Tetapkan Pegawai Teladan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:01 WIB

Polres Badung berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dalam rentan waktu dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026 

Berita Terbaru