Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Supervisi Ops Cipkon Agung 2025, Polda Bali Perkuat Pengendalian dan Sinergi Jajaran
Bhabinkamtibmas Baturiti Atensi Kegiatan Donor Darah Sambut HUT FIB ke-20
Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
Patroli Subuh Presisi Sat Samapta Polres Tabanan Pastikan Wilayah Sanggulan hingga Tukad Ayung Tetap Kondusif
Pamandini Berkelanjutan, Kamtib Lapas Tabanan Tetap Kondusif
Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Puri Santrian, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan kepada masyarakat pengempon pura desa adat marga jika ada keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan kepada Polda Bal
Kejaksaan Negeri Badung Berikan Piagam Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:34 WIB

Supervisi Ops Cipkon Agung 2025, Polda Bali Perkuat Pengendalian dan Sinergi Jajaran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Bhabinkamtibmas Baturiti Atensi Kegiatan Donor Darah Sambut HUT FIB ke-20

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:59 WIB

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:54 WIB

Pamandini Berkelanjutan, Kamtib Lapas Tabanan Tetap Kondusif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:51 WIB

Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Puri Santrian, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:48 WIB

Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan kepada masyarakat pengempon pura desa adat marga jika ada keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan kepada Polda Bal

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:09 WIB

Kejaksaan Negeri Badung Berikan Piagam Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:13 WIB

Wujudkan Keamanan Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dialogis Pada Area Perbelanjaan

Berita Terbaru