Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Bantu Damping Kegiatan Posyandu Balita-Lansia dan Prajagrahasta di Balai Banjar Ponjok Serangan
Layanan Jemput Bola Hadir di Serangan: Posyandu dan Prajagrahasta Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Posyandu Balita, Lansia, dan Prajagrahasta Digelar di Kelurahan Serangan, Mendapat Pendampingan Babinsa
Wujudkan Toleransi, Kapolsek Tabanan Gelar SIDEWA Bersama Pengurus Masjid dan Musholla
Mafindo Bali dan Diskominfos Bali Bekali Puluhan UMKM Klungkung Strategi Lawan Penipuan Digital
Strong Point Siang Polsek Baturiti Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Simpang Pasar
Bhabinkamtibmas Desa Kuwum Polsek Marga Dampingi Calon Pengantin
Polres Tabanan Ikuti Sharing Session Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi Presisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:20 WIB

Babinsa Bantu Damping Kegiatan Posyandu Balita-Lansia dan Prajagrahasta di Balai Banjar Ponjok Serangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:18 WIB

Layanan Jemput Bola Hadir di Serangan: Posyandu dan Prajagrahasta Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:16 WIB

Posyandu Balita, Lansia, dan Prajagrahasta Digelar di Kelurahan Serangan, Mendapat Pendampingan Babinsa

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:14 WIB

Wujudkan Toleransi, Kapolsek Tabanan Gelar SIDEWA Bersama Pengurus Masjid dan Musholla

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:13 WIB

Mafindo Bali dan Diskominfos Bali Bekali Puluhan UMKM Klungkung Strategi Lawan Penipuan Digital

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kuwum Polsek Marga Dampingi Calon Pengantin

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:08 WIB

Polres Tabanan Ikuti Sharing Session Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi Presisi

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:02 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peken Belayu Polsek Marga Melaksanakan Pengamanan Upacara Dewa Yadnya

Berita Terbaru