Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil ‎
Polres Bangli Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Bali Trail Running Ultra 2026  
*POLWAN KAPOLSEK RAIH 3 MEDALI INTERNASIONAL, BUKTI PERSONEL POLRI TAK HANYA JAGA KAMTIBMAS NAMUN JUGA BERPRESTASI DI KANCAH DUNIA*
GPdI Bali Rayakan HUT ke-52 dan 1 Tahun Gedung Baru Getsemani Kuta: Harmoni, Syukur, dan Pesan Toleransi Menggema
Pemilihan BPKam Selok Aceh Akan Berujung Aksi Damai , Warga Minta Diulang
𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙊𝙧𝙢𝙖𝙨 𝙇𝙖𝙨𝙠𝙖𝙧 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 𝘿𝙚𝙨𝙖𝙠 𝙐𝙨𝙪𝙩 𝙅𝙪𝙖𝙡 𝘽𝙚𝙡𝙞 𝙍𝙆𝘼𝘽 𝙙𝙞 𝙆𝙖𝙡𝙞𝙢𝙖𝙣𝙩𝙖𝙣.
Polres Magetan Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Berjalan Aman, Personel Disiagakan di Seluruh Gereja
Masyarakat Luat Unterudang Minta PT Barapala Diusir Dari Lahan Warga

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:17 WIB

Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil ‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polres Bangli Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Bali Trail Running Ultra 2026  

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:14 WIB

*POLWAN KAPOLSEK RAIH 3 MEDALI INTERNASIONAL, BUKTI PERSONEL POLRI TAK HANYA JAGA KAMTIBMAS NAMUN JUGA BERPRESTASI DI KANCAH DUNIA*

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

GPdI Bali Rayakan HUT ke-52 dan 1 Tahun Gedung Baru Getsemani Kuta: Harmoni, Syukur, dan Pesan Toleransi Menggema

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pemilihan BPKam Selok Aceh Akan Berujung Aksi Damai , Warga Minta Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:44 WIB

Polres Magetan Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Berjalan Aman, Personel Disiagakan di Seluruh Gereja

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:41 WIB

Masyarakat Luat Unterudang Minta PT Barapala Diusir Dari Lahan Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:40 WIB

Penyerahan Uang Total Rp. 10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Berita Terbaru