Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Bhakti TNI AD Wujudkan Akses Transportasi Antar Desa
Jembatan 14 Meter Penghubung Dua Desa Dibangun Melalui Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat
TNI AD dan Warga Gotong Royong Cor Plat Lantai Jembatan di Kabupaten Alor
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom dan Motombang
Kapolres Tabanan Hadiri Pembukaan Jatiluwih Festival VII 2026, Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya dan Pariwisata
Ribuan Warga Jember Geruduk Gedung Desak Presiden Prabowo Lanjutkan Program MBG
*Langkah Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Bali Berbagi dengan Warga dan Anak-anak YPAC Bali*
*Strong Point Menjelang Malam, Polsek Pupuan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas*

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Bhakti TNI AD Wujudkan Akses Transportasi Antar Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:20 WIB

Jembatan 14 Meter Penghubung Dua Desa Dibangun Melalui Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:18 WIB

TNI AD dan Warga Gotong Royong Cor Plat Lantai Jembatan di Kabupaten Alor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:15 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom dan Motombang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Tabanan Hadiri Pembukaan Jatiluwih Festival VII 2026, Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:48 WIB

*Langkah Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Bali Berbagi dengan Warga dan Anak-anak YPAC Bali*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:46 WIB

*Strong Point Menjelang Malam, Polsek Pupuan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:44 WIB

*Polsek Baturiti Gelar Nonton Bareng FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat, Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi*

Berita Terbaru