Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Seorang filsuf pernah berkata: “Penyesalan terbesar dalam sejarah manusia adalah penerimaan istilah manusia”
Polres Bandara Ngurah Rai Terima Penyuluhan Hukum Perkapolri No. 1 Tahun 2025 dari Bidkum Polda Bali
Kantor Unit Pasar Pinasungkulan Dibersihkan dan Ditata Ulang oleh Perumda Pasar Bitung
Peningkatan Kemampuan Polwan Negosiator: Wujudkan Komunikasi Persuasif dan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Unjuk Rasa
Apel Pagi Jam Pimpinan di Polres Gianyar, Kapolres Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Personel
Pakar Gizi Apresiasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Polda Bali
Bhabinkamtibmas Sudimara Sampaikan Amanat Anti-Bullying dan Disiplin di SDN 3 Sudimara
Polres Tabanan Hadiri Rakor Persiapan Hari Pahlawan 2025, Matangkan Teknis Upacara dan Kesiapan Pasukan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:11 WIB

Seorang filsuf pernah berkata: “Penyesalan terbesar dalam sejarah manusia adalah penerimaan istilah manusia”

Senin, 3 November 2025 - 17:58 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Terima Penyuluhan Hukum Perkapolri No. 1 Tahun 2025 dari Bidkum Polda Bali

Senin, 3 November 2025 - 17:44 WIB

Kantor Unit Pasar Pinasungkulan Dibersihkan dan Ditata Ulang oleh Perumda Pasar Bitung

Senin, 3 November 2025 - 17:20 WIB

Peningkatan Kemampuan Polwan Negosiator: Wujudkan Komunikasi Persuasif dan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Unjuk Rasa

Senin, 3 November 2025 - 16:47 WIB

Pakar Gizi Apresiasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Polda Bali

Senin, 3 November 2025 - 16:44 WIB

Bhabinkamtibmas Sudimara Sampaikan Amanat Anti-Bullying dan Disiplin di SDN 3 Sudimara

Senin, 3 November 2025 - 16:42 WIB

Polres Tabanan Hadiri Rakor Persiapan Hari Pahlawan 2025, Matangkan Teknis Upacara dan Kesiapan Pasukan

Senin, 3 November 2025 - 16:37 WIB

Police Goes to School Bhabinkamtibmas Desa Timpag Berikan pemahaman Bullying/perundungan kepada siswa SD Timpag.

Berita Terbaru