Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Patroli Kota Presisi Sambangi Pemukiman Warga Muslim di Buruan, Pastikan Ibadah Puasa Berjalan Aman
Peduli Warga Yang Sakit Sebagai Wujud Kepedulian, Kapolsek Ubud Sambangi Warga Masyarakat
Jumat Curhat, Polres Gianyar Serap Aspirasi Umat Konghucu di Klenteng Cong Po Kong Bio
Bhabinkamtibmas Medahan Amankan Giat Mepaed Rangkaian Piodalan di Pura Dalem Desa Adat Medahan
Razia Lapas Bojonegoro Dinilai Janggal, Tak Ada Tes Urine di Tengah Isu Narkotika
AMPAS Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara dalam Pengadaan Sapi Meugang Banpres di (ACEH)
Buka RAT Primkoppol Staf Polda Bali, Ini Penyampaian Wakapolda Bali
Polres Bandara Ngurah Rai Sambangi Driver Ojek, Ajak Jaga Ketertiban dan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

Patroli Kota Presisi Sambangi Pemukiman Warga Muslim di Buruan, Pastikan Ibadah Puasa Berjalan Aman

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:08 WIB

Peduli Warga Yang Sakit Sebagai Wujud Kepedulian, Kapolsek Ubud Sambangi Warga Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:06 WIB

Jumat Curhat, Polres Gianyar Serap Aspirasi Umat Konghucu di Klenteng Cong Po Kong Bio

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bhabinkamtibmas Medahan Amankan Giat Mepaed Rangkaian Piodalan di Pura Dalem Desa Adat Medahan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:03 WIB

Razia Lapas Bojonegoro Dinilai Janggal, Tak Ada Tes Urine di Tengah Isu Narkotika

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:58 WIB

Buka RAT Primkoppol Staf Polda Bali, Ini Penyampaian Wakapolda Bali

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:56 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Sambangi Driver Ojek, Ajak Jaga Ketertiban dan Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:54 WIB

Patroli Dialogis Personel Polsek Denpasar Timur Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru