Breaking News
IconSurya Indonesia -

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Samsat Keliling Hadir di Penebel, Polres Tabanan Permudah Layanan SIM dan STNK
ITB Beri Pelatihan Serat Nanas: Dari Sampah Terabaikan menjadi Peluang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ketapang
Edukasi Anti-Perundungan, Bhabinkamtibmas Selemadeg Sasar Siswa SDN 2 Selemadeg
Kapolsek Baturiti Besuk Personel Pasca Operasi, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Bhabinkamtibmas Angseri Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2025, Wujudkan Transparansi dan Situasi Kondusif
Polres Tabanan Ikuti Launching Quick Wins Transformasi Polri TW I 2026, Dorong Pelayanan Presisi untuk Masyarakat
Jalin Komunikasi dan Silaturahmi melalui Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan dengan Perbekel Desa Batuaji

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:49 WIB

Samsat Keliling Hadir di Penebel, Polres Tabanan Permudah Layanan SIM dan STNK

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:03 WIB

ITB Beri Pelatihan Serat Nanas: Dari Sampah Terabaikan menjadi Peluang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ketapang

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Edukasi Anti-Perundungan, Bhabinkamtibmas Selemadeg Sasar Siswa SDN 2 Selemadeg

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kapolsek Baturiti Besuk Personel Pasca Operasi, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Tabanan Ikuti Launching Quick Wins Transformasi Polri TW I 2026, Dorong Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:45 WIB

Jalin Komunikasi dan Silaturahmi melalui Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan dengan Perbekel Desa Batuaji

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:43 WIB

Kawal Transparansi Anggaran, Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah Hadiri Musdes LPJ APBDes 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kamis, 29 Jan 2026 - 12:21 WIB