Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Progres pembangunan RTLH milik Bapak Putu Aristana oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem sudah capai 100 persen
Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Kontroversi Oknum Polres Tanjung Perak Pelaku Penganiayaan, Ternyata Pernah Disanksi Kenaikan Pangkat
LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat
Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat
PT Dharma Henwa Diduga Merampas Tanah Warga — Nur Santi Tiga Tahun Melawan Tanpa Kepastian
Rokok Ilegal Beredar Bebas di Jembrana, Diduga Luput dari Penindakan Hukum
Babinsa Kopda Kadek Sastra, Pantau Ratusan Peserta Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT ke-37 LPD Desa Adat Pedungan  

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 06:19 WIB

Progres pembangunan RTLH milik Bapak Putu Aristana oleh Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem sudah capai 100 persen

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kontroversi Oknum Polres Tanjung Perak Pelaku Penganiayaan, Ternyata Pernah Disanksi Kenaikan Pangkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:50 WIB

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:45 WIB

Rokok Ilegal Beredar Bebas di Jembrana, Diduga Luput dari Penindakan Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:39 WIB

Babinsa Kopda Kadek Sastra, Pantau Ratusan Peserta Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT ke-37 LPD Desa Adat Pedungan  

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Program Tahunan: Babinsa dan Masyarakat Dangin Puri Kaja Padukan Tenaga Wujudkan Lingkungan Asri  

Berita Terbaru