Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas Di By Pass I.B.Mantra Gianyar Dalam Rangka Kemala Run 2026
Polres Tabanan Perkuat Layanan Polisi 110, Kapolres Tekankan Respon Cepat dan Pelayanan Humanis
Polri Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Tradisi Remoh Sandur Kian Solid, Pro Suramadu Serahkan Dua Unit Ambulans Gratis
Sinergi Tiga Pilar Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani  
Cek Rute Kemala Run 2026 dan 23 Titik Supporter Ditlantas Polda Bali Pastikan Kesiapan Lomba    
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
*Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang-Undang Penyesuaan Pidana*  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:27 WIB

Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas Di By Pass I.B.Mantra Gianyar Dalam Rangka Kemala Run 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:26 WIB

Polres Tabanan Perkuat Layanan Polisi 110, Kapolres Tekankan Respon Cepat dan Pelayanan Humanis

Jumat, 17 April 2026 - 13:25 WIB

Polri Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 13:22 WIB

Tradisi Remoh Sandur Kian Solid, Pro Suramadu Serahkan Dua Unit Ambulans Gratis

Jumat, 17 April 2026 - 13:22 WIB

Sinergi Tiga Pilar Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani  

Jumat, 17 April 2026 - 13:18 WIB

Cek Rute Kemala Run 2026 dan 23 Titik Supporter Ditlantas Polda Bali Pastikan Kesiapan Lomba    

Jumat, 17 April 2026 - 13:17 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:16 WIB

*Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang-Undang Penyesuaan Pidana*  

Berita Terbaru