Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Pelayanan STNK di Samsat Tabanan Berjalan Lancar, Polisi Utamakan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Tinjau SD Negeri dan MTS Papela, Wapres Pastikan Program Prioritas Presiden Jangkau Wilayah 3T
Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi 
Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Ngawi Intensifkan Patroli
Rupiah Melemah : BI Jangan Tutup Mata dan Telinga Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan dan UMKM GMNI Jakarta Timur, Bima Sadiropa Sijabat, menyoroti tekanan besar yang sedang dialami rupiah
TNI AD Siap Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali
Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Danramil Abiansemal Lakukan Pengawasan Langsung di Dua Desa  

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan STNK di Samsat Tabanan Berjalan Lancar, Polisi Utamakan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:51 WIB

Tinjau SD Negeri dan MTS Papela, Wapres Pastikan Program Prioritas Presiden Jangkau Wilayah 3T

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:39 WIB

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi 

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

Rupiah Melemah : BI Jangan Tutup Mata dan Telinga Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan dan UMKM GMNI Jakarta Timur, Bima Sadiropa Sijabat, menyoroti tekanan besar yang sedang dialami rupiah

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:45 WIB

TNI AD Siap Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:17 WIB

Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Danramil Abiansemal Lakukan Pengawasan Langsung di Dua Desa  

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:15 WIB

Karya Bakti Bersih Lingkungan: Sinergi Koramil 1611-01/Dentim dan Masyarakat Dangin Puri Kelod Wujudkan Lingkungan Sehat  

Berita Terbaru