Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Pelayanan SIM Satpas Polres Tabanan Terus Ditingkatkan, Hadirkan Kemudahan dan Kepastian bagi Masyarakat
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung di Alor
Pembangunan Jembatan Gantung Sepanjang 30 Meter Jadi Fokus Bhakti TNI AD di Alor Tengah Utara
TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Desa Welai Selatan dan Tominuku
Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung di Welai Selatan Terus Berjalan
TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor
*Hadir Saat Masyarakat Beristirahat, Polsek Pupuan Jaga Keamanan Wilayah Lewat Blue Light Patrol*

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:55 WIB

Pelayanan SIM Satpas Polres Tabanan Terus Ditingkatkan, Hadirkan Kemudahan dan Kepastian bagi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:40 WIB

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:36 WIB

Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung di Alor

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:34 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Sepanjang 30 Meter Jadi Fokus Bhakti TNI AD di Alor Tengah Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:30 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung di Welai Selatan Terus Berjalan

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:28 WIB

TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor

Senin, 8 Juni 2026 - 19:40 WIB

*Hadir Saat Masyarakat Beristirahat, Polsek Pupuan Jaga Keamanan Wilayah Lewat Blue Light Patrol*

Senin, 8 Juni 2026 - 19:37 WIB

*Sinergi Kawal Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Pupuan Sawah Hadiri Sosialisasi STBM*

Berita Terbaru