Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

PIK-R Tunas Gemilang Desa Bringin Adakan Edukasi Kesehatan Remaja dan Buka Puasa Bareng Anak Yatim
Bhabinkamtibmas Desa Pandak Bandung Atensi Kegiatan Ngaben Almarhum I Ketut Merta
Samapta Polres Tabanan Siaga Amankan Objek Vital, Wujudkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Bhabinkamtibmas Desa Megati Sambangi Kantor Desa, Gali Informasi Dampak Cuaca Ekstrem
Ratusan Orang Bersama Kodim 1611/Badung Gelar Pembersihan Pantai Dipimpin Danramil Kuta
Bergerak Bersama! Personel TNI dan Masyarakat Bersihkan 3 Pantai di Kawasan Pesisir Badung
Bulan Bahasa Bali VIII: Danramil Abiansemal Dukung Pelestarian Budaya dan Jaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:59 WIB

PIK-R Tunas Gemilang Desa Bringin Adakan Edukasi Kesehatan Remaja dan Buka Puasa Bareng Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pandak Bandung Atensi Kegiatan Ngaben Almarhum I Ketut Merta

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:19 WIB

Samapta Polres Tabanan Siaga Amankan Objek Vital, Wujudkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:15 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Megati Sambangi Kantor Desa, Gali Informasi Dampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:10 WIB

Ratusan Orang Bersama Kodim 1611/Badung Gelar Pembersihan Pantai Dipimpin Danramil Kuta

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:09 WIB

Bergerak Bersama! Personel TNI dan Masyarakat Bersihkan 3 Pantai di Kawasan Pesisir Badung

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Bulan Bahasa Bali VIII: Danramil Abiansemal Dukung Pelestarian Budaya dan Jaga Kearifan Lokal

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:05 WIB

Bulan Bahasa Bali VIII Digelar di Bongkasa Pertiwi, Danramil Abiansemal Berikan Dukungan Penuh

Berita Terbaru