Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Pokdarwis Desa Guwang Kembangkan Pariwisata Berbasis Organik dan Kearifan Lokal
Pabung Kodim Badung & Forkopimda Sidak Horeka dan Perdagangan, Tegakkan Hukum Lingkungan  
Sinergi Babinsa dan Warga: Bersih Lingkungan & Tanam Pohon, Meriahkan Bulan Bhakti LPM  
*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sambangi Titik Keramaian, Wujudkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif*  
*Bhabinkamtibmas Desa Bangli Atensi Piodalan di Pura Luhur Griya Taman Sari*  
*Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2026 Berlangsung Meriah, Bagus Wikrama dan Jegeg Maha Raih Juara*  
*Bhabinkamtibmas Desa Karyasari Hadiri Mediasi Permasalahan Kredit, Wujudkan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Kondusif*  
*Polsek Pupuan Laksanakan Pengawalan Jemaah Haji, Wujud Pelayanan Prima bagi Masyarakat*  

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:11 WIB

Pokdarwis Desa Guwang Kembangkan Pariwisata Berbasis Organik dan Kearifan Lokal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:21 WIB

Pabung Kodim Badung & Forkopimda Sidak Horeka dan Perdagangan, Tegakkan Hukum Lingkungan  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:19 WIB

Sinergi Babinsa dan Warga: Bersih Lingkungan & Tanam Pohon, Meriahkan Bulan Bhakti LPM  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:16 WIB

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sambangi Titik Keramaian, Wujudkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:14 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Bangli Atensi Piodalan di Pura Luhur Griya Taman Sari*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:11 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Karyasari Hadiri Mediasi Permasalahan Kredit, Wujudkan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Kondusif*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:09 WIB

*Polsek Pupuan Laksanakan Pengawalan Jemaah Haji, Wujud Pelayanan Prima bagi Masyarakat*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:07 WIB

*Polsek Marga Patroli Dialogis Rutin Cegah Kriminalitas*  

Berita Terbaru