Breaking News

MELAKUKAN PEMASARAN VILLA, SEPASANG WNA DIDEPORTASI IMIGRASI SINGARAJA

Jumat, 13 September 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyatakan bahwa jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. Walaupun demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

( Ags )

Berita Terkait

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari
Polsek Gianyar Intensifkan Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar
Dipimpin Kapolsek Kuta, Sinergi Lintas Sektor Tertibkan Ojol dan Pengendara Motor di Legian
Polsek Dentim Bersama Satpol PP dan Pecalang Gelar KRYD di Bajra Sandi, Tertibkan Pengunjung yang Membawa Miras
Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung.
Polsek Selemadeg Amankan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Mengawali tahun 2026, kegiatan sidak ojek kembali dilaksanakan di kawasan Legian sebagai langkah penertiban dan pengawasan lapangan.
Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:55 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Senin, 12 Januari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Gianyar Intensifkan Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar

Senin, 12 Januari 2026 - 07:51 WIB

Dipimpin Kapolsek Kuta, Sinergi Lintas Sektor Tertibkan Ojol dan Pengendara Motor di Legian

Senin, 12 Januari 2026 - 07:48 WIB

Polsek Dentim Bersama Satpol PP dan Pecalang Gelar KRYD di Bajra Sandi, Tertibkan Pengunjung yang Membawa Miras

Senin, 12 Januari 2026 - 07:43 WIB

Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:03 WIB

Polsek Selemadeg Amankan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Senin, 12 Januari 2026 - 07:00 WIB

Mengawali tahun 2026, kegiatan sidak ojek kembali dilaksanakan di kawasan Legian sebagai langkah penertiban dan pengawasan lapangan.

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:12 WIB

Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Senin, 12 Jan 2026 - 07:55 WIB