Denpasar , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional Melalui Madrid Protocol. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan permohonan merek internasional di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme diskusi interaktif antara Bidang Pelayanan
Hukum, Subbidang Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan pelaku bisnis yang berpeluang untuk ekspansi kegiatan usaha , serta pelaku bisnis yang memiliki potensi untuk mengembangkan usahanya ke kancah internasional.
Dalam diskusi interaktif, para peserta mendalami proses administrasi permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol yang diajukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat membekali para peserta dengan pengetahuan yang cukup untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang ingin melindungi merek dagangnya di tingkat internasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Madrid Protocol memiliki dampak yang sangat signifikan. “Madrid Protocol bukan hanya berbicara dalam konteks lokal atau regional, tetapi juga internasional. Ini adalah langkah maju yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Rahendro.
Dengan adanya pendampingan teknis ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Bali yang dapat memanfaatkan fasilitas Madrid Protocol untuk melindungi merek dagangnya di berbagai negara. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan internasional.
( Ags )