Breaking News

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Sewa

Kamis, 12 September 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Sawahan telah mengamankan seorang pria inisial MC (45) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Xenia, Rabu(11/9/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MC (45) berawal dari ia meminjam kendaraan dimaksud milik Ropingi (korban), warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk selama 2 hari untuk keperluan bekerja di luar kota, Selasa (26/12/2023). Hingga waktu 2 hari tersebut habis, kendaraan tidak dikembalikan oleh terduga pelaku.

“Setelah berjalan 1 bulan, terduga pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk menyewa kendaraan dengan imbalan 2 juta rupiah per bulannya, namun hingga waktu berjalan selama 8 bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Julkifli.

( Ags )

Berita Terkait

Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja
penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.
Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia
Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar
Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:24 WIB

Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:00 WIB

penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:29 WIB

Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:41 WIB

Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Berita Terbaru