Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Rabu, 11 September 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabhu yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Karangasem bertempat di Ruangan Rapat Satresnarkoba Polres Karangasem, Rabu (11/9/2024), yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Karangasem AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh KBO Satresnarkoba, Para Kanit dan Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabhu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 September 2024 Pukul 01.00 wita di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kab. Karangasem, yang diduga dilakukan oleh seorang Terlapor dengan inisial S Alias B, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti atau belum dalam rangka meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, sekaligus untuk mengambil keputusan, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai syarat subyektif dan obyektif terkait dengan penahanan tersangka, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pembahasan dalam gelar perkara tersebut tidak hanya terbatas pada pembahasan perkara secara materiil, namun juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan, Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam pembahasan gelar perkara, secara subyektif Penyidik menilai bahwa terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi dan Penyidik memandang perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan pandangan Penyidik tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dengan syarat telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif penahanan. Secara subyektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah perlu atau tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, sedangkan syarat obyektif terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. Secara subyektif Penyidik telah menilai bahwa terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga Sikum Polres Karangasem sependapat dengan Penyidik untuk melalukan penahanan terhadap tersangka karena syarat subyektif dan obyektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP telah terpenuhi.

Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada Penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan penyimpanan dan pengamanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, menyelesaikan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

( Ags )

Berita Terkait

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra
Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas
Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:47 WIB

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:44 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:24 WIB

FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:07 WIB

Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:04 WIB

Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polsek Tabanan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Subak Apuan Kelod, Dukung Target Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru