Breaking News

Kemenkumham Bali Tingkatkan Kapasitas PK untuk Restorative Justice yang Lebih Efektif

Rabu, 11 September 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang berperan melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan terhadap klien yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan, intelektual, sikap, perilaku, kesehatan jasmani, dan rohani klien. Lebih dari itu PK juga memiliki peran yang tidak kalah krusialnya yaitu berperan aktif dalam proses mediasi dan restorasi.

Melihat pentingnya peran PK ini, Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berkomitmen meningkatkan kapasitas PK dilingkungannya dengan menggelar kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Restorative Justice sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Acara yang berlangsung di Aula Dharmawangsa pada Hari Rabu (11/9) ini, dihadiri oleh Para Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktirat Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali, serta para Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan ini menjadi sangat relevan mengingat peran sentral Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses penegakan hukum, baik pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun post-adjudikasi. Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peran PK dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi semakin krusial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PK dalam menghadapi tantangan pelaksanaan KUHP yang akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun 2026.

“Penguatan terhadap PK menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan restorative justice berjalan efektif dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai,” ujar Pramella.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho yang berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait implementasi restorative justice sesuai dengan regulasi terbaru. Para peserta antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, menunjukkan komitmen mereka untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para PK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dapat semakin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

( Ags )

Berita Terkait

Di Hari Kemenangan, Remisi Jadi Hadiah Penuh Makna Bagi Warga Binaan Lapas Tabanan
Sejarah Gang Potlot yang Jadi Saksi Bisu Perjalanan Slank Jadi Band Legendaris di Indonesia
Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Terlalu Prematur, Diduga Cacat Prosedur: Advokat Rikha Permatasari Turun Langsung Kawal Kasus
Kapolres Gresik Pimpin Apel Pengamanan Idulfitri 2026, Ajak Warga Takbiran di Masjid
Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga
Jelang Idul Fitri ‘Yayasan Istana Ikan Amanah’ Release Program Wakaf Produktif Domba
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Kapolsek Pangkur Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 04:34 WIB

Di Hari Kemenangan, Remisi Jadi Hadiah Penuh Makna Bagi Warga Binaan Lapas Tabanan

Minggu, 22 Maret 2026 - 04:32 WIB

Sejarah Gang Potlot yang Jadi Saksi Bisu Perjalanan Slank Jadi Band Legendaris di Indonesia

Minggu, 22 Maret 2026 - 04:30 WIB

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Terlalu Prematur, Diduga Cacat Prosedur: Advokat Rikha Permatasari Turun Langsung Kawal Kasus

Minggu, 22 Maret 2026 - 04:27 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Apel Pengamanan Idulfitri 2026, Ajak Warga Takbiran di Masjid

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:03 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:18 WIB

6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:05 WIB

Kapolsek Pangkur Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:03 WIB

Personel Polda Bali Jaga Kedamaian Malam Takbiran di Pulau Toleransi

Berita Terbaru