Breaking News

Kemenkumham Bali Tingkatkan Kapasitas PK untuk Restorative Justice yang Lebih Efektif

Rabu, 11 September 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang berperan melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan terhadap klien yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan, intelektual, sikap, perilaku, kesehatan jasmani, dan rohani klien. Lebih dari itu PK juga memiliki peran yang tidak kalah krusialnya yaitu berperan aktif dalam proses mediasi dan restorasi.

Melihat pentingnya peran PK ini, Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berkomitmen meningkatkan kapasitas PK dilingkungannya dengan menggelar kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Restorative Justice sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Acara yang berlangsung di Aula Dharmawangsa pada Hari Rabu (11/9) ini, dihadiri oleh Para Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktirat Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali, serta para Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan ini menjadi sangat relevan mengingat peran sentral Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses penegakan hukum, baik pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun post-adjudikasi. Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peran PK dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi semakin krusial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PK dalam menghadapi tantangan pelaksanaan KUHP yang akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun 2026.

“Penguatan terhadap PK menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan restorative justice berjalan efektif dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai,” ujar Pramella.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho yang berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait implementasi restorative justice sesuai dengan regulasi terbaru. Para peserta antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, menunjukkan komitmen mereka untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para PK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dapat semakin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

( Ags )

Berita Terkait

Nyoman Parta di Mapolda Kalsel: Polisi Harus Reformasi Kultural, Lebih Humanis dan Aktif Edukasi Warga
Babinsa Bantu Damping Kegiatan Posyandu Balita-Lansia dan Prajagrahasta di Balai Banjar Ponjok Serangan
Layanan Jemput Bola Hadir di Serangan: Posyandu dan Prajagrahasta Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Posyandu Balita, Lansia, dan Prajagrahasta Digelar di Kelurahan Serangan, Mendapat Pendampingan Babinsa
Wujudkan Toleransi, Kapolsek Tabanan Gelar SIDEWA Bersama Pengurus Masjid dan Musholla
Mafindo Bali dan Diskominfos Bali Bekali Puluhan UMKM Klungkung Strategi Lawan Penipuan Digital
Strong Point Siang Polsek Baturiti Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Simpang Pasar
Bhabinkamtibmas Desa Kuwum Polsek Marga Dampingi Calon Pengantin

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:16 WIB

Nyoman Parta di Mapolda Kalsel: Polisi Harus Reformasi Kultural, Lebih Humanis dan Aktif Edukasi Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:20 WIB

Babinsa Bantu Damping Kegiatan Posyandu Balita-Lansia dan Prajagrahasta di Balai Banjar Ponjok Serangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:18 WIB

Layanan Jemput Bola Hadir di Serangan: Posyandu dan Prajagrahasta Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:16 WIB

Posyandu Balita, Lansia, dan Prajagrahasta Digelar di Kelurahan Serangan, Mendapat Pendampingan Babinsa

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:14 WIB

Wujudkan Toleransi, Kapolsek Tabanan Gelar SIDEWA Bersama Pengurus Masjid dan Musholla

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:11 WIB

Strong Point Siang Polsek Baturiti Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Simpang Pasar

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kuwum Polsek Marga Dampingi Calon Pengantin

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:08 WIB

Polres Tabanan Ikuti Sharing Session Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi Presisi

Berita Terbaru