Breaking News

Ambil Paketan Sabu, Dedi Tri Wantoro Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar.

Rabu, 11 September 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Ambil paketan narkotika jenis sabu, Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9/2024) pagi. Pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Penangkapan pelaku ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada Selasa (10/9/2024) dini hari. Saat itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Tri Wantoro di sebuah supermarket di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku. Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok. Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis sabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan sabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp 750.000 yang ditransfer melalui rekening,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Rabu (11/9/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening sabu dengan berat netto 1,18 gram. “Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar,” ujar Iptu I Nyoman Tantra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Pemerintah Desa Cempaka Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Lapen dari Dana Desa
Pemerintah Desa Srijaya Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran
Pembangunan Beronjong Di Desa Telok jaya kecamatan kelekar Dipertanyakan
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Diduga Berpihak Tanpa Merespon Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling
Jembatan Box Culvert Di Desa Tanjung Baru Rusak Berulang Kali
KNPI Pessel Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2025 – 2030
Top! UNAND Jadi Perguruan Tinggi Percontohan Digitalisasi Dokumen Kelulusan
Hutan Negara di Bali Diserobot, Ditemukan Pabrik Milik WN Rusia dan Penerbitan Sertifikat.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:14 WIB

Pemerintah Desa Cempaka Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Lapen dari Dana Desa

Jumat, 19 September 2025 - 20:54 WIB

Pemerintah Desa Srijaya Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran

Jumat, 19 September 2025 - 20:36 WIB

Pembangunan Beronjong Di Desa Telok jaya kecamatan kelekar Dipertanyakan

Jumat, 19 September 2025 - 17:56 WIB

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Diduga Berpihak Tanpa Merespon Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling

Jumat, 19 September 2025 - 00:40 WIB

KNPI Pessel Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2025 – 2030

Jumat, 19 September 2025 - 00:36 WIB

Top! UNAND Jadi Perguruan Tinggi Percontohan Digitalisasi Dokumen Kelulusan

Kamis, 18 September 2025 - 21:32 WIB

Hutan Negara di Bali Diserobot, Ditemukan Pabrik Milik WN Rusia dan Penerbitan Sertifikat.

Kamis, 18 September 2025 - 20:50 WIB

Ada apa dengan Satpol PP Bali? Kenapa baru bergerak setelah kami desak?”

Berita Terbaru