Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI DUA WARGA RUSIA YANG TERLIBAT PROSTITUSI DAN BUAT ONAR DI BALI

Selasa, 10 September 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan pendeportasian terhadap wanita warga negara Rusia berinisial NP (26), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi. Penangkapan NP sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024. Sedangkan DG (39) adalah pria berkebangsaan Rusia yang telah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Badung – Bali 28 Agustus 2024 lalu.

NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali. Berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang wanita WN Rusia lainnya AA yang telah dideportasi 5 September 2024. NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam pengakuannya ia telah menerima bayaran senilai 2 juta rupiah atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan. NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia.

Di lain kasus DG masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata. Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran. Atas tindakannya tersebut DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. ” Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas. Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali, tidak hanya dengan tindakan tegas seperti deportasi, tetapi juga dengan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang mungkin terkait dengan pelanggaran hukum serupa. Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran. Penegakan hukum ini adalah upaya preventif kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi semua pengunjung yang mematuhi aturan”.

Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

( Ags )

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Bitung Hadirkan Rasa Tenang dan Kebersamaan di Tengah Warga
Bertemu Bupati H. Samsul Mahmud, Wamen Viva Yoga Terus Pantau Dinamika Transmigrasi di Polman
Polsek Selemadeg barat laksanakan pengamanan Ibadah Misa Minggu Umat Kristen di Gereja Sabdajati Desa Selabih
Mewakili Kapolres, Kapolsek Tabanan Hadiri Pelantikan Pengurus PAW INKAI dan Ujian Kenaikan Tingkat
Polsek Selemadeg amankan Ibadah Minggu di Bajera Berjalan Khidmat
Bhabinkamtibmas Desa Tegaljadi Polsek Marga Amankan Kegiatan Lomba Mancing
Patroli Presisi Polsek Selemadeg Amankan Wilayah di Siang Hari
Siswa Aliyah Al-Makruf Denpasar Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Bersama Babinsa Ubung Kaja

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 21:19 WIB

Patroli Gabungan Polres Bitung Hadirkan Rasa Tenang dan Kebersamaan di Tengah Warga

Minggu, 9 November 2025 - 18:29 WIB

Bertemu Bupati H. Samsul Mahmud, Wamen Viva Yoga Terus Pantau Dinamika Transmigrasi di Polman

Minggu, 9 November 2025 - 13:19 WIB

Polsek Selemadeg barat laksanakan pengamanan Ibadah Misa Minggu Umat Kristen di Gereja Sabdajati Desa Selabih

Minggu, 9 November 2025 - 13:17 WIB

Mewakili Kapolres, Kapolsek Tabanan Hadiri Pelantikan Pengurus PAW INKAI dan Ujian Kenaikan Tingkat

Minggu, 9 November 2025 - 13:14 WIB

Polsek Selemadeg amankan Ibadah Minggu di Bajera Berjalan Khidmat

Minggu, 9 November 2025 - 13:07 WIB

Patroli Presisi Polsek Selemadeg Amankan Wilayah di Siang Hari

Minggu, 9 November 2025 - 13:03 WIB

Siswa Aliyah Al-Makruf Denpasar Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Bersama Babinsa Ubung Kaja

Minggu, 9 November 2025 - 13:00 WIB

Latihan Kepemimpinan di Aliyah Al-Makruf: Babinsa Tanamkan Nilai Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg amankan Ibadah Minggu di Bajera Berjalan Khidmat

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:14 WIB