Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara dugaan tindak tidana yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem, Kamis (5/9//2024), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di rumahnya Terlapor Br.Dns. Sadimara, Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem dan di rumah temannya di Br.Dns. Bau Kangin, Ds. Nawa Kerti, Kec. Abang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang Korban dengan inisial LRN (umur 17 Tahun) yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki dengan inisial INCPPY Alias C, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gelar perkara dilaksanakan untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah atau belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan, untuk selanjutnya mengambil sikap atas penanganan perkara tersebut, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, penerapan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, di samping pembahasan secara materiil tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyelidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang telah dilakukan, sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas perkara tersebut diatas. Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pengadu/Pelapor serta meng-input administrasi penyelidikan dan penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status perkara tersebut diatas ke tingkat penyidikan.

( Ags )

Berita Terkait

Usai Sholat Jumat, Kapolres Gresik Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim
Ridwan Ahmad, Keikhlasan Jamaah dan Donatur Jadi Kekuatan Jumat Berkah Majelis Al Hikam Girian
Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas
Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.
Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam Diduga Dipaksa dan Paksa Mengaku
Bupati Sidoarjo Subandi Klarifikasi Dugaan Investasi Perumahan Rp28 Miliar
Kapolres Tabanan Pimpin Anev Operasional Program Makan Bergizi Gratis Polri, Perkuat Kualitas Layanan bagi Masyarakat
Polres Bener Meriah dan Brimob Polda Aceh Bangun Jembatan Darurat di Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:31 WIB

Usai Sholat Jumat, Kapolres Gresik Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Ridwan Ahmad, Keikhlasan Jamaah dan Donatur Jadi Kekuatan Jumat Berkah Majelis Al Hikam Girian

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:50 WIB

Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:46 WIB

Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam Diduga Dipaksa dan Paksa Mengaku

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:33 WIB

Kapolres Tabanan Pimpin Anev Operasional Program Makan Bergizi Gratis Polri, Perkuat Kualitas Layanan bagi Masyarakat

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:29 WIB

Polres Bener Meriah dan Brimob Polda Aceh Bangun Jembatan Darurat di Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:26 WIB

Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Lanjutkan Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Pasca Bencana

Berita Terbaru