Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara dugaan tindak tidana yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem, Kamis (5/9//2024), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di rumahnya Terlapor Br.Dns. Sadimara, Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem dan di rumah temannya di Br.Dns. Bau Kangin, Ds. Nawa Kerti, Kec. Abang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang Korban dengan inisial LRN (umur 17 Tahun) yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki dengan inisial INCPPY Alias C, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gelar perkara dilaksanakan untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah atau belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan, untuk selanjutnya mengambil sikap atas penanganan perkara tersebut, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, penerapan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, di samping pembahasan secara materiil tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyelidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang telah dilakukan, sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas perkara tersebut diatas. Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pengadu/Pelapor serta meng-input administrasi penyelidikan dan penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status perkara tersebut diatas ke tingkat penyidikan.

( Ags )

Berita Terkait

Isu rencana pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Jalan Raya Canggu belakangan ini ramai diperbincangkan
Kasus pencurian dan penjambretan yang marak terjadi beberapa minggu terakhir menjadi atensi dari Polda Bali bersama Polres/Polresta dan jajaran.
Internal Dulu yang Tertib, Propam Polres Magetan Gelar Razia Kendaraan Anggota Jelang Ops Keselamatan Semeru 2026
NEKAT KE BALI MODAL FACEBOOK! Remaja Bogor Ditemukan Sembunyi di Kapal Pelabuhan Benoa
GPS Duga Ada “Orang Kuat” di Balik Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Patroli Humanis Polres Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan di Terminal Internasional
Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis di Satpas Polresta Denpasar.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

Isu rencana pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Jalan Raya Canggu belakangan ini ramai diperbincangkan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:33 WIB

Kasus pencurian dan penjambretan yang marak terjadi beberapa minggu terakhir menjadi atensi dari Polda Bali bersama Polres/Polresta dan jajaran.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20 WIB

NEKAT KE BALI MODAL FACEBOOK! Remaja Bogor Ditemukan Sembunyi di Kapal Pelabuhan Benoa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:09 WIB

GPS Duga Ada “Orang Kuat” di Balik Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:24 WIB

Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:19 WIB

Patroli Humanis Polres Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan di Terminal Internasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:17 WIB

Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis di Satpas Polresta Denpasar.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Selabih Laksanakan pengamanan Upacara ngaben

Berita Terbaru