Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara dugaan tindak tidana yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem, Kamis (5/9//2024), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di rumahnya Terlapor Br.Dns. Sadimara, Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem dan di rumah temannya di Br.Dns. Bau Kangin, Ds. Nawa Kerti, Kec. Abang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang Korban dengan inisial LRN (umur 17 Tahun) yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki dengan inisial INCPPY Alias C, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gelar perkara dilaksanakan untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah atau belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan, untuk selanjutnya mengambil sikap atas penanganan perkara tersebut, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, penerapan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, di samping pembahasan secara materiil tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyelidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang telah dilakukan, sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas perkara tersebut diatas. Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pengadu/Pelapor serta meng-input administrasi penyelidikan dan penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status perkara tersebut diatas ke tingkat penyidikan.

( Ags )

Berita Terkait

Wujudkan Hunian Layak, Pangdam IX/Udayana Resmikan 10 Unit RTLH Hasil Kolaborasi Lintas Sektor di Buleleng
Strong Point Pagi Polsek Baturiti Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas di Depan Pasar Baturiti
Polres Tabanan dan BPD Bali Cabang Tabanan Perpanjang Kerja Sama Pengamanan Terpadu
Patroli Mobiling Polsek Baturiti Jaga Stabilitas Kamtibmas di Jalur Utama
Kehadiran Polri sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Dampingi Mediasi Permasalahan Keluarga di Wilayah Binaan
Kapolsek Selemadeg barat Sambangi TPS3R Sudha sthana Lalanglinggah, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Manfaatkan Lumpur Banjir, Kapolda Aceh Serahkan Ribuan Karung Tanam Untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Brimob Polda Sumut Distribusikan Air Bersih ke Desa Sibuluan Nauli Pascabencana

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:32 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Pangdam IX/Udayana Resmikan 10 Unit RTLH Hasil Kolaborasi Lintas Sektor di Buleleng

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:30 WIB

Strong Point Pagi Polsek Baturiti Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas di Depan Pasar Baturiti

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:28 WIB

Polres Tabanan dan BPD Bali Cabang Tabanan Perpanjang Kerja Sama Pengamanan Terpadu

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Patroli Mobiling Polsek Baturiti Jaga Stabilitas Kamtibmas di Jalur Utama

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Kehadiran Polri sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Dampingi Mediasi Permasalahan Keluarga di Wilayah Binaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Manfaatkan Lumpur Banjir, Kapolda Aceh Serahkan Ribuan Karung Tanam Untuk Masyarakat Aceh Tamiang

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:17 WIB

Brimob Polda Sumut Distribusikan Air Bersih ke Desa Sibuluan Nauli Pascabencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:14 WIB

Irwasda dan Kabidpropam Polda Bali Melaksanakan Pengawasan dan Gaktibplin terhadap personel Brimob

Berita Terbaru