Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Kalung Emas Senilai 60 Juta Rupiah”

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Kalung Emas Senilai 60 Juta Rupiah"

Serba-Serbi183 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kalung emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/6/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIDEMEN/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI tertanggal 20 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers pada Kamis, (5/9) AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WITA di rumah milik Ni Nyoman Sumendri di Br. Dinas Lebu Babakan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

“Atas perintah saya, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolres.

Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem bersama anggota Reskrim Polsek Sidemen berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama I Nengah Dana alias Botak, 59 tahun, warga Br. Dinas Bucu, Desa Paksa Bali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku masuk melalui pintu kanan kamar korban, mengambil kunci di plangkiran, membuka almari, dan mengambil kalung emas yang disimpan dalam tas kecil warna krem.

“Pelaku menjual kalung emas tersebut pada 11 Agustus 2024 di daerah Jalan Hasanudin, Denpasar, kepada seorang perempuan yang tidak dikenal dengan harga Rp 20.000.000,” jelas Kapolres.

Dari hasil penjualan tersebut, Rp 10.000.000 digunakan pelaku untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp 10.000.000 disimpan di rumahnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.000.000, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 2760 CR, STNK, dan tas kecil warna krem.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tutup AKBP I Nengah Sadiarta.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

( Ags )