Breaking News

Tingkatkan Blue Light Patrol Unit Samapta Susuri Jalur Canggu – Brawa

Rabu, 4 September 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Badung yang dipimpin oleh Aipda I Gst Rai Mangunata bersama dengan 3 personel lainnya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), salah satu kegiatan yang dilakukan yakni meningkatkan patroli biru atau yang dikenal dengan Blue Light Patrol ke berbagai daerah sebagai upaya preventif, dengan melaksanakan pemantauan disepanjang jalur Canggu sampai Brawa serta melakukan pengaturan arus lalin di simpang brawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan kepadatan arus lalin malam hari, Selasa (03/09/24) malam pukul 21.29 Wita.

Kasat Samapta Polres Badung AKP I Gusti Dharma Sudira, S.H., M.H., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menjelaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya berbagai tindak kejahatan, pihaknya meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan melakukan kegiatan kepolisian yang salah satunya melakukan patroli ke berbagai daerah / tempat serta melakukan atensi wilayah rawan lainnya seperti macet, laka lantas dan tindak kejahatan.

Dia juga menyebutkan dengan meningkatkan kegiatan Blue Light Patrol seperti ini ke daerah-daerah yang sekiranya berpotensi mengundang kerawanan, minimal bisa mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya sehingga angka tindak kejahatan dapat ditekan seminimal mungkin, Selain melaksanakan kegiatan patroli, personel juga melakukan dialogis dengan para pemuda dan warga masyarakat sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitarnya, Dia berharap Semoga dengan adanya kegiatan rutin patroli yang dilakukan senantiasa dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif di daerah hukum Polres Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Gusti Sudira juga mengajak seluruh masuyarakat untuk bersama-sama ikut menjaga situasi kamtibmas mulai dari diri sendiri, keluarga dan wilayahnya masing-masing, sert melaporkan ke pihak Polri terkait adanya gejala gangguan kamtibmas, sehingga bisa dilakukan upaya-upaya Kepolisian.

( Ags )

Berita Terkait

*Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan, Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Pengawasan*
Tegakkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengecekan HP
Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung. 
Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Patroli Rutin Sat Polairud Polres Gianyar di Pantai Masceti, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Pesisir
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Atensi Pembinaan Bapang Barong di Desa Sidan, Wujud Dukungan Pelestarian Seni Budaya Bali
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Amankan Napak Pertiwi serta Pementasan Tari Prembon di Desa Adat Bukit Batu
*Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Murid TK Kertasari I*

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:25 WIB

*Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan, Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Pengawasan*

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:23 WIB

Tegakkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengecekan HP

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:21 WIB

Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung. 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:18 WIB

Patroli Rutin Sat Polairud Polres Gianyar di Pantai Masceti, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Pesisir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Amankan Napak Pertiwi serta Pementasan Tari Prembon di Desa Adat Bukit Batu

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:12 WIB

*Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Murid TK Kertasari I*

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Cek Layanan 110 hingga SPKT, Kapolres Badung Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras

Berita Terbaru