Breaking News

Polsek Dentim Jaring 5 Penduduk Pendatang di Desa Kesiman Petilan dalam Operasi Tibduktang

Selasa, 3 September 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Polsek Dentim guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur (Dentim), kegiatan penertiban penduduk pendatang (Tibduktang) Non-Permanen gencar digelar, kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Kesiman Petilan, Senin (02/09/2024), pukul 20.17 wita. Operasi ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Ipda I Nyoman Padu, dengan melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polsek Dentim, Linmas Desa Kesiman Petilan dan staf desa.

Dengan mengambil lokasi di Jln. Noja I, Gang I No. I, Desa Kesiman Petilan, Tibduktang ini berhasil menjaring 5 orang penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali, selanjutnya mereka diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri di Kantor Desa Kesiman Petilan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 21.20 wita ini, berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur serta memastikan bahwa semua penduduk pendatang yang masuk, telah tercatat dan terdata dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat terpisah Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan Tibduktang ini. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penertiban secara rutin guna menjaga kamtibmas di wilayah Denpasar Timur tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya penduduk pendatang, untuk selalu mematuhi aturan administrasi yang berlaku serta segera melapor diri kepada pihak berwenang,” ujar AKP Agus.

( Ags )

Berita Terkait

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus dibatalkan Mahkamah Agung
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur
26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025
Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya
Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana
Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi
Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN
Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:36 WIB

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus dibatalkan Mahkamah Agung

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:23 WIB

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:38 WIB

Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:34 WIB

Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:14 WIB

Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Des 2025 - 19:14 WIB