Breaking News

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945*

Senin, 2 September 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. “Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” ujar Dirjen HAM.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM. “Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

( Ags )

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Pandak Bandung Atensi Kegiatan Ngaben Almarhum I Ketut Merta
Samapta Polres Tabanan Siaga Amankan Objek Vital, Wujudkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Bhabinkamtibmas Desa Megati Sambangi Kantor Desa, Gali Informasi Dampak Cuaca Ekstrem
Ratusan Orang Bersama Kodim 1611/Badung Gelar Pembersihan Pantai Dipimpin Danramil Kuta
Bergerak Bersama! Personel TNI dan Masyarakat Bersihkan 3 Pantai di Kawasan Pesisir Badung
Bulan Bahasa Bali VIII: Danramil Abiansemal Dukung Pelestarian Budaya dan Jaga Kearifan Lokal
Bulan Bahasa Bali VIII Digelar di Bongkasa Pertiwi, Danramil Abiansemal Berikan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pandak Bandung Atensi Kegiatan Ngaben Almarhum I Ketut Merta

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:19 WIB

Samapta Polres Tabanan Siaga Amankan Objek Vital, Wujudkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:17 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:15 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Megati Sambangi Kantor Desa, Gali Informasi Dampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:09 WIB

Bergerak Bersama! Personel TNI dan Masyarakat Bersihkan 3 Pantai di Kawasan Pesisir Badung

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Bulan Bahasa Bali VIII: Danramil Abiansemal Dukung Pelestarian Budaya dan Jaga Kearifan Lokal

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:05 WIB

Bulan Bahasa Bali VIII Digelar di Bongkasa Pertiwi, Danramil Abiansemal Berikan Dukungan Penuh

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:02 WIB

Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Soliditas dan Edukasi Warga Cegah Penipuan Online

Berita Terbaru