Breaking News

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Hewan Jenis Anjing

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria bernama MS (62) asal Tapanuli Utara yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing yang kemudian diolah menjadi makanan untuk dijual.

Pelaku diamankan setelah menerima pengaduan dari pelapor Tyo Ros (45) dari Asosiasi pencinta anjing di Bali bahwa adanya penganiayaan anjing dan pengolahan menjadi makanan, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Nur Habib Aulya S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. bersama pelapor melakukan pengecekan lokasi di Jalan Gurita IV Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekira pukul 15.23 wita dan ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku (Freezer), satu kuali ditemukan potongan anjing yang sudah masak dan potongan daging anjing yang sudah membusuk serta 1 ekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda,S.H. saat tim opsnal Reskrim dan pelapor dari asosiasi pecinta anjing melakukan pengecekan TKP ditemukan lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penganiayaan dan pembunuhan hewan serta pengolahan daging anjing yang dilakukan oleh pelaku sendiri.“Pelaku mengakui perbuatanya membunuh anjing tersebut sendirian karena pesanan temannya untuk dimakan,” jelas Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang seorang pensiunan PNS juga mengakui tidak berjualan setiap hari tetapi sesuai pesanan dari temannya dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Sementara itu usai pengerebekan sebagaian potongan daging yang ditemukan di TKP dikubur karena sudah mengeluarkan bau busuk sedangkan barang bukti yang disita berupa tabung gas 3 kg dengan selang pipa pembakarnya.total anjing yang ditemukan sebanyak 5 (lima) ekor dari berbagai jenis dan ras yang sudah di potong dan diolah serta 1 ekor anjing ras lokal yang masih hidup dalam keadaan terluka parah.

“Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Herson.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan hingga mati diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.300 ribu. Untuk saat ini pelaku tengah dalam penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

( Ags )

Berita Terkait

Perintah Presiden, Tegas!! Agar pemerintah setempat dan Gubernur agar sidak para galian ilegal yang berpotensi kerusakan alam.
Jacob Ereste : Spiritualitas Mampu Melampaui Agama dan Budaya Ketika Benturan Peradaban Terjadi Seperti Ramalan Samuel P. Huntington
Jacob Ereste : Aspirasi & Masukan Untuk Tim Reformasi Polri Mengembalikan Kepercayaan Publik Yang Hilang
IKBI PTPN 1 KSO Java Caffee Estate Peringati HUT RI Ke 80 di Bondowoso
Jember Berprestasi Tembus Tiga Besar MTQ XXXI Jawa Timur
Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan
Pemerintah Desa Cempaka Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Lapen dari Dana Desa
Pemerintah Desa Srijaya Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:30 WIB

Perintah Presiden, Tegas!! Agar pemerintah setempat dan Gubernur agar sidak para galian ilegal yang berpotensi kerusakan alam.

Senin, 22 September 2025 - 07:16 WIB

Jacob Ereste : Spiritualitas Mampu Melampaui Agama dan Budaya Ketika Benturan Peradaban Terjadi Seperti Ramalan Samuel P. Huntington

Minggu, 21 September 2025 - 13:25 WIB

Jacob Ereste : Aspirasi & Masukan Untuk Tim Reformasi Polri Mengembalikan Kepercayaan Publik Yang Hilang

Minggu, 21 September 2025 - 10:37 WIB

IKBI PTPN 1 KSO Java Caffee Estate Peringati HUT RI Ke 80 di Bondowoso

Sabtu, 20 September 2025 - 19:14 WIB

Jember Berprestasi Tembus Tiga Besar MTQ XXXI Jawa Timur

Sabtu, 20 September 2025 - 13:29 WIB

Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:14 WIB

Pemerintah Desa Cempaka Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Lapen dari Dana Desa

Jumat, 19 September 2025 - 20:54 WIB

Pemerintah Desa Srijaya Pastikan Penyaluran BLT DD Triwulan III Tepat Sasaran

Berita Terbaru