Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI WN AUSTRALIA AKIBAT DUGAAN GANGGUAN KEJIWAAN

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing sebagai respons terhadap pelanggaran aturan imigrasi dan gangguan ketertiban umum di Bali. Satuan Kerja Keimigrasian di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum imigrasi dengan mendeportasi seorang WNA asal Australia berinisial EJB (36). Deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika mereka melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga setempat karena mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum. Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng. Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja. EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

EJB, yang datang ke Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024, belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir. Namun, perilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada tanggal 28 Agustus 2024, oleh Kantor Imigrasi Singaraja, EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian lebih lanjut. Setelah dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada tanggal 30 Agustus 2024. Tindakan deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar, dimulai dari persiapan di Rudenim Denpasar hingga proses check-in dan keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menunggu penerbangannya menuju Perth, Australia.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan tegas menjalankan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum imigrasi di Indonesia. Deportasi terhadap EJB tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

Menanggapi deportasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan, “Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Deportasi ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum imigrasi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak peduli siapa mereka atau dari mana asalnya, semua orang harus mematuhi hukum Indonesia.”

Tindakan deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, tergantung pada penilaian dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

( Ags )

Berita Terkait

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo
Polres Bitung dan Pemkot Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung
Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Bersama, Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Tahap III
AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sabung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan
Kepadatan Arus Lalin Terurai Ini Yang Di lakukan Personel Polsek Kuta Utara Di Simpang Batu Belig
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Gresik Panen Jagung Serentak Bersama Mabes Polri
AKP Adek Agus Putrawan Duduki Jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bhakti

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:01 WIB

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:06 WIB

Polres Bitung dan Pemkot Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:59 WIB

Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Bersama, Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Tahap III

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:34 WIB

AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sabung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:42 WIB

Kepadatan Arus Lalin Terurai Ini Yang Di lakukan Personel Polsek Kuta Utara Di Simpang Batu Belig

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

AKP Adek Agus Putrawan Duduki Jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:46 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bhakti

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:14 WIB

Pedagang Pasar Tradisional Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Jermal 15

Berita Terbaru