POLSEK RENDANG SOSIALISASI BERSAMA UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR KABUPATEN KARANGASEM DI DESA BESAKIH, KECAMATAN RENDANG, KABUPATEN KARANGASEM

POLSEK RENDANG SOSIALISASI BERSAMA UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR KABUPATEN KARANGASEM DI DESA BESAKIH, KECAMATAN RENDANG, KABUPATEN KARANGASEM

Serba-Serbi284 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Polsek Rendang Atas seijin Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana,S.Sos Waka Polsek Rendang AKP I Made Sutama,SH menghadiri kegiatan sosialisasi Pungutan Liar / Pungli bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Karangasem dalam rangka upaya pemberantasan pungutan liar secara terpadu guna menimbulkan efek jera kepada pelaku pungutan liar di Kabupaten Karangasem, jumat (30/8)

Dalam kegiatan tersebut hadir pula dari Inpsektur Daerah Kab. Karangasem IB Putu Suastika,S.Sos.,M.A.P., PLT Irban Investigasi I Kt Indra Sutawan, Ka Satgas Saber Pungli Diwakili Kasiwas Polres Karangasem AKP I Komang Susiawan,S.I.P, Kasikum Polres Karangasem Iptu I Gst Lanang Arimbawa,S.H., Bagian Hukum Setda Kab Karangasem Mangku Kasih, Sekban Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih I Wayan Mastra,S.H, Sekdes Besakih I Nym Artana, Staff Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan Kawil Desa Besakih.

Tujuan utama dari Satgas Saber Pungli adalah untuk memberantas pungutan liar agar masyarakat dapat memperoleh akses layanan publik yang prima tanpa perlu mengeluarkan biaya-biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diharapkan sosialisasi saber pungli ini dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar serta kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Disisi lain Inspektur Daerah Karangasem menyampaiakan pada intinya kami dari inspektorat tidak henti-hentinya menghimbau kepada ASN serta pelaku-pelaku wisata agar tidak sekali-sekali melakukan pungutan liar, selain itu juga dalam melaksanakan pengawasan maupun pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur tanpa meminta sesuatu, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat menekan terjadinya pungutan liar di masyarakat .

( Ags )