Polres Badung Bekuk 3 Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor

Polres Badung Bekuk 3 Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor

Serba-Serbi176 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku curanmor dalam dua laporan yang terpisah. Dalam konferensi pers hari ini di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/08) siang, Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku curanmor merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Badung. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah AK ditangkap di daerah Singaraja, sedangkan JUPBW alias J, dan DUNB alias D ditangkap di daerah Sesetan.

“Kami telah menyita 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Honda Vario 125 warna hitam DK No Pol BK 2835 ALC, tahun 2023, 1 (satu) unit SPM Honda Beat Warna Biru (hasil curian) dan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Warna Hitam (milik pelaku yang digunakan sbg sarana),” ujar AKBP Teguh. “Ketiga pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku ada di daerah Singaraja dan ada yang berada di daerah Sesetan.”

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AK melakukan aksinya seorang diri dengan TKP di daerah Mengwitani sedangkan pelaku J dan D yang merupakan satu komplotan melakukan aksinya di daerah Buduk, kedua pelaku J dan D saat melakukan aksinya, mereka berbagi tugas. Satu sebagai eksekutor, dan satunya berperan untuk mengawasi situasi di lapangan. Setelah aman, pelaku menggiring atau mendorong kendaraannya ke tempat yang aman.

Selain itu Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan Sat Reskrim Polres Badung juga berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku curat dan seorang penadah dengan inisial Inisial JS berperan sebagai Pemetik dan NB berperan sebagai Penadah. Keduanya terlibat dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Badung. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan yang mendalam.

“JS terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang menyasar alat penguat sinyal yang terpasang pada tower operator XL dan Indosat dan barang hasil curiannya tersebut di jual secara online kepada NB selaku penadah yang berlokasi di daerah Tasikmalaya,” tambah Kapolres. “Keduanya telah meresahkan masyarakat dan kami berkomitmen untuk memproses hukum mereka secepatnya.”

Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. Pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. Para pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara .

( Ags )