Pelaku Curanmor di Areal Proyek Jalan Padang Linjong Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara

Pelaku Curanmor di Areal Proyek Jalan Padang Linjong Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara

Serba-Serbi120 Dilihat

Kuta Utara , Surya Indonesia.net –  Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepada motor (Curanmor ) yang terjadi di Areal Proyek bangunan di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 11.00 Wita.

Pelaku sebanyak 2 orang dengan inisial MA (23) Laki-laki, asal Kelurahan Pandan Landung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang bersama inisial A (23), laki laki asal Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K.,M.H menerangkan ke dua pelaku pencurian berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara setelah melakukan aksinya di
Areal Proyek bangunan Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dijelaskan Kapolsek kejadian tersebut berawal saat korban an. Joko Wiranto (21) asal Dusun Tegal Kalong, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Jawa Timur. pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 08.40 wita memarkir sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan No. Pol DK 4905 AEG di areal Proyek bangunan Jalan Padang Linjong, Desa Canggu dengan menyimpan kunci kontak di dashboard motor miliknya dan selanjutnya di tinggal bekerja . Kemudian sekira pukul 11.00 Wita saat pelapor akan pergi mengambil uang di sepeda motor, pelapor kaget tidak menemukan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana. S.H. didampingi oleh Panit Reskrim IPDA Made Aditya Riawan Putra S.Tr.K., M.H. melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di TKP, dari hasil pengumpulan bahan keterangan diketahui pelaku adalah 2 (dua) orang laki – laki. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kembali ke kampungnya di daerah Jawa, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku di Pasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 pukul 02.00 Wita. Dari hasil interogasi para pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan No. Pol DK 4905 AEG secara bersama sama.

“Kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan No. Pol DK 4905 AEG di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, “Jelas Kapolsek

“Para Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 7 tahun,” Tutup Kapolsek.

( Ags )