Karangasem , Surya Indonesia.net -Sat Reskrim, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 12.30 wita, Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem dan Anggota Reskrim Polsek Sidemen yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kalung emas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (18/8/2024), sekitar pukul 05.00 wita bertempat di rumah milik Ibu Ni Nyoman Sumendri, Br. Dinas Lebu Babakan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Adapun kronologis kejadian pada saat Ibu Sumendri akan pergi kepasar dan hendak mengambil uang yang berada didalam almari disebelah tempat tidur, pada saat itu juga mengecek perhiasan emas yang disimpan pada sebuah dompet warna coklat yang diletakkan didalam lemari tersebut. Setelah dilakukan pengecekan perhiasan emas tersebut sudah tidak ada dalam dompet, sebelumnya sekira 5 (lima) hari yang lalu sempat melakukan pengecekan perhiasan emas tersebut masih berada didalam dompet yang disimpan didalam lemari. Atas kejadian tersebut Ibu Sumerdi menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas Lokasari yang kemudian selanjutnya diteruskan ke Piket Polsek Sidemen untuk ditindak lanjuti dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerigian kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem bersama anggota Reskrim Polsek Sidemen melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut dari serangkaian penyelidikan yang di lakukan team berhasil mengidentipikasi pelaku pencurian kalung emas tersebut atas nama I N D, kemudian team melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Br.Dinas Bucu, Desa Paksa Bali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Dari hasil introgasi yang dilakukan kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa pelaku yang mengambil kalung emas pada hari Senin (5/8/2024) sekira pukul 13.00 wita dengan cara pelaku masuk melalui pintu kanan kamar korban setelah di kamar pelaku mengambil kunci di plangkiran yang berada di kamar korban kemudian pelaku membuka pintu almari kemudian pelaku mengambil kalong emas tersebut yang berada di dalam tas kecil warna cream yang berada di bawah pakaian selanjutnya pelaku menjual kalung emas tersebut pada Minggu (11/8/2024) sekira pukul 15.00 wita pelaku menjual kalung emas tersebut di daerah Jalan Hasanudin Denpasar kepada seseorang perempuan yang tidak di ketahui namanya dengan haraga Rp. 20.000.000,-. Hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi dan kehidupan sehari-hari sebanyak Rp. 10.000.000,- dan Rp. 10.000.000 di simpan di rumahnya.
Adapun barang bukti yang di amankan uang tunai sebesar 10.000.000,- ,satu buah baju warna hitam merek Fenel, Satu buah clana traning panjang warna hitam dengan lis kuning di pinggir, Satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, Satu buah STNK dan Satu buah tas kecil warna cream.
( Ags )