Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Karangasem kembali lakukan gelar perkara dalam pengungkapan kasus yang marak akhir – akhir ini. Senin 19 Agustus 2024.

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Resnarkoba Polres Karangasem kembali lakukan gelar perkara dalam pengungkapan kasus yang marak akhir – akhir ini. Senin 19 Agustus 2024.

Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang dapat diketahui publik dengan kepastian hukum.

Dalam pengungkapan kasus tentunya tidak berhenti disitu saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itulah Polres Pessel menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.

Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Narkoba Polres Karangasem dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Karangasem.

Sesuai dengan 1 Laporan Polisi Model A Sat Narkoba tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang terjadi di sebuah gang yang beralamat di Br. Dinas Tengading Desa Antiga,Kec. Manggis Kab. Karangasem

Adapun kegiatan diikuti oleh :
1. Kasat Sat Resnarkoba AKP KETUT WIWIN WIRAHADI, S.H., M.H.
2. Kbo Sat Resnarkoba IPDA ALVIN KURNIAWAN, SH.
3. Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA I WAYAN UDIANA,S.H.
4. Kasiwas AKP I KOMANG SUSIAWAN, S.IP.
5. Kasat Intelkam di wakili oleh IPDA I MADE DWI SUCIPTA (Kanit II Sat Intelkam)
6. Kasat Reskrim yang diwakili oleh IPDA I WAYAN PUTU EKA SAPUTRA, S.H (Kanit II Reskrim)
7. Kasi Propam di wakili oleh IPDA I MADE DODI SAPUTRA (Kanit Paminal)
8. Anggota Sat Narkoba.

Kegiatan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten tentunya sebagai keterbukaan penyidik yang diawasi oleh Si Propam dan Siwas sebagai pihak yang berwenang mengawasi objektif jalannya penyidikan berperkara apakah kasus sudah dapat memenuhinya unsur pasal yang disangkakan dan di lanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara yang akan dilaporkan secara administratif berjenjang hingga ke tingkat Polda.

Hal ini tidak saja perkasus penting saja semua kasus musti diselenggarakan gelar perkara baik di tingkat Polsek maupun ditingkat Polres sesuai yang diatur dalam aturan UU dan Peraturan Kapolri.

Kasat Narkoba AKP KETUT WIWIN WIRAHADI, S.H., M.H menjelaskan kegiatan gelar perkara kedua ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU atau bukan.

Dan meminimalisir praperadilan kepada pihak kepolisian, ini adalah berdasarkan hukum sebagaimana UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya, ungkap Kasat Narkoba.

( Ags )

Berita Terkait

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti
Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh
pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:08 WIB

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:06 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:17 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:15 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terbaru