Mangupura , Surya Indonesia.net – Puluhan ribu butir Pil /tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, saat melakukan konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/08) siang.
Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan pelaku yang berinisial LN, Laki-laki, Banyuwangi, 24 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat Dsn. Krajan Kel./Ds. Macan Putih, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diamankan pada hari Hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, pukul 08.30 Wita. di Kamar kost di Jl. Melasti No. 1 Kelan, Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung.
” Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 paket shabu seberat 4,18 gram, 59 paket plastik klip bening yang dimasing – masing paket berisi 10 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 590 butir. 1 paket plastik klip bening yang berisi 7 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo dan 31 botol plastik yang dimasing – masing botol berisi 1.000 butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y” diduga pil Koplo, dengan jumlah keseluruhan 31.000 butir.” Imbuhnya disela-sela meunjukkan barang bukti dihadapan awak media.
Selain itu Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan Sat Resnarkoba Polres Badung juga berhasil melakukan pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabhu-shabu yakni 9 kasus dengan 11 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. dengan total barang bukti shabu seberat 21,56 gram.
” untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, serta Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 milyar.
( Ags )