Cegah Radikalisme Polda Bali Gandeng Universitas Udayana

Cegah Radikalisme Polda Bali Gandeng Universitas Udayana

Serba-Serbi152 Dilihat

Bali , Surya Indonesia.net – Polda Bali gandeng Universitas Udayana memberikan penyuluhan dalam rangka cegah Radikalisme dan Intoleransi (Teroris), pada selasa 13 agustus 2024 di gedung Presisi Polda Bali.

Penyuluhan tersebut di ikuti perwakilan personil Satker Polda Bali dan hadir sebagai narasumber :
1.Prof. Dr. I ketut Rai Setiabudhi, MH, Dosen Fakultas Hukum Unud
2.Made Oka Negara, M.Biomed, FIAS. Dosen Fakultas Kedokteran Unud
3.I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH. MH., Dosen Unud
4.Dr. Andreas Noah, SH, MH., Dosen Fakultas Fisip Unud
5.Prof. Dr. Gede Swardhana, SH, MH. Dosen Fakultas Hukum Unud.

Secara umum dan intinya penyuluhan tersebut membahas pentingnya negara membentuk UU.Anti Teroris yang bertujuan untuk memelihara hak dan kewajiban, serta kemerdekaan warga negara, terjaga ketertiban, ketentraman masyarakat dalam menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Adapun cara menyebarkan ajaran teroris dengan cara; mempengaruhi siapa saja termasuk aparat keamanan dan kelompok yang tidak puas dengan pemerintahan Indonesia, itu dimanfaatkan untuk mempengaruhi ajaran-ajaran radikalisme tersebut dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik dan itu sudah terbukti dan banyak yang sudah menjadi korban.

Dampak dari terorisme/radikalisme sangat berbahaya, seperti; konflik di bidang sosial, budaya, konflik di dalam masyarakat, dan konflik tersebut memunculkan disintegrasi terhadap nilai fundamental bangsa Indonesia (Pancasila), hingga menimbulkan korban harta benda dan korban jiwa, serta perpecahan dalam NKRI.

Upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menangani kasus terorisme adalah dengan meminimalisir penyebaran terorisme dengan terus menggaungkan pentingnya memahami nilai dasar dari Pancasila kepada generasi penerus bangsa melalui sekolah, Medsos maupun sumber informasi lainnya, serta sosialisasi pemerintah akan bahayanya terorisme.

Termasuk merevisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Counter Attack , menjalankan ketentuan hukum serta melakukan kerjasama Internasional dalam menangani kasus terorisme di Indonesia.

Melalui penyuluhan tersebut Polda Bali mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan hinadi informasi-informasi yang menyesatkan terkait terorisme dan ajaran radikalisme, mari kita lawan terorisme dengan keyakinan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

( Ags )