Imigrasi Bali Tindak Tegas Warga Negara Jerman Pelanggar Ketertiban Umum*

Imigrasi Bali Tindak Tegas Warga Negara Jerman Pelanggar Ketertiban Umum*

Serba-Serbi222 Dilihat

Denpasar, Surya  Indonesia.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dengan tegas menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Jerman. Warga negara tersebut, yang tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melanggar ketertiban umum.

Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar pada 31 Juli 2024, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan mendalam. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput dan membawa warga negara tersebut ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindakan administratif, warga negara Jerman tersebut dikenakan deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar Penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587 yang berangkat pukul 21.20 WITA dari Denpasar – Istanbul – Frankfurt.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini. Dia juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang bersangkutan dengan WNA di wilayah hukum Republik Indonesia melalui penegakan peraturan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

( Ags )