Breaking News

Curi Handphone dan Uang Pelayan Kafe, Seorang Pengunjung Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – PNM harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Gianyar, pasalnya pria usia 43 tahun itu telah melakukan aksi pencurian terhadap handphone dan uang milik pelayan kafe di Warung Kafe AJ Jalan Sinta, Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (10/3/2024) sekira pukul 03.30 Wita dimana korban berinisial NWS (22) yang merupakan salah seorang pelayan di Warung Kafe AJ sedang keluar dari mejanya untuk mendatangi tamu. Namun korban lupa dan meninggalkan satu unit handphone dan dompet di atas meja. Melang beberapa saat ketika korban mendatangi mejanya, ternyata satu unit handphone dan dompet yang berisikan uang dan sejumlah kartu telah hilang dicuri.

Korban yang panik kemudian berusaha mencari handphone dan dompetnya yang hilang, korban pun akhirnya menemukan dompetnya di depan kafe namun uang yang ada didalamnya sebesar Rp 800 ribu telah hilang. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke petugas kepolisian Polres Gianyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada Kamis (1/8/2024) petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kepada Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial PNM di rumahnya kawasan Desa Serongga Gianyar.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap handphone dan juga uang di dalam dompet milik pelayan kafe di Warung Kafe AJ beberapa bulan yang lalu. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjanra. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

( Ags )

Berita Terkait

Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola
Pelantikan Keselamatan Pelajar Polsek Indralaya Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Di Simpang
Semangat Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Polres Tabanan Tingkatkan Kepercayaan Diri Lewat Pelatihan Public Speaking
Polisi Atur Lalu Lintas di Bandara Ngurah Rai, Pastikan Arus Kendaraan Lancar dan Aman
Polda Bali Amankan Pengambilan Race Pack Peserta Kemala Run 2026 Di BUTC Pantai Purnama Gianyar
Polres Gianyar Amankan Pengambilan Race Pack Kemala Run 2026 di Bali United Training Center
Dukung Program Nasional Polda Sumsel Fokus Pada Solusi Sosial Dan Kesejahteraan
Personel Satpas Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Prima kepada Pemohon SIM 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:36 WIB

Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 16 April 2026 - 17:59 WIB

Pelantikan Keselamatan Pelajar Polsek Indralaya Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Di Simpang

Kamis, 16 April 2026 - 17:55 WIB

Semangat Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Polres Tabanan Tingkatkan Kepercayaan Diri Lewat Pelatihan Public Speaking

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Polisi Atur Lalu Lintas di Bandara Ngurah Rai, Pastikan Arus Kendaraan Lancar dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 16:09 WIB

Polres Gianyar Amankan Pengambilan Race Pack Kemala Run 2026 di Bali United Training Center

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

Dukung Program Nasional Polda Sumsel Fokus Pada Solusi Sosial Dan Kesejahteraan

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

Personel Satpas Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Prima kepada Pemohon SIM 

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Personil Unit Lalu Lintas Polsek Dentim Laksanakan Pengaturan dan Penjagaan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan Kepadatan Pagi Hari  

Berita Terbaru