Breaking News

Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net –  Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia
Go Internasional, Sangkar Emas Lapas Tabanan Tampil di WCPP
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas
BARESKRIM POLRI TURUN TANGAN! DUGAAN KEJANGGALAN PENYIDIKAN DI POLRES PASURUAN KOTA MASUK PENGAWASAN PUSAT, PROPAM DAN IRWASUM IKUT MENELAAH
Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) melontarkan kritik keras terhadap Berita Acara yang di (ACEH)
Kehadiran Polri Dirasakan Warga, Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Aktif Sambangi Warga Binaan
Pastikan Stabilitas Sembako, Unit Intelkam Polsek Susut Aktif Monitoring Pasar

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia

Rabu, 15 April 2026 - 19:37 WIB

Go Internasional, Sangkar Emas Lapas Tabanan Tampil di WCPP

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Rabu, 15 April 2026 - 16:49 WIB

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Rabu, 15 April 2026 - 16:44 WIB

Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) melontarkan kritik keras terhadap Berita Acara yang di (ACEH)

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Kehadiran Polri Dirasakan Warga, Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Aktif Sambangi Warga Binaan

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WIB

Pastikan Stabilitas Sembako, Unit Intelkam Polsek Susut Aktif Monitoring Pasar

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Perkuat Sinergitas Pengawasan Pemilu, Kapolres Bangli Terima Audiensi Bawaslu Kabupaten Bangli  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Go Internasional, Sangkar Emas Lapas Tabanan Tampil di WCPP

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:37 WIB