Breaking News

Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net –  Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

( Ags )

Berita Terkait

Bid Propam Polda Bali Bersama Sipropam Polres Badung Panen Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Pelayanan Humanis Satlantas Polres Badung, Bukti Polantas Hadir untuk Masyarakat
Polsek Mengwi Gelar Patroli Harkamtibmas Dalam Menjaga Keamanan Wilayah
Pimpin Apel Gelar Pam MACM Karoops Tegaskan Personil Laksanakan Tugas Dengan Baik
Raimas Sat Samapta Polres Badung Antisipasi Kepadatan Sore Hari di Jalur Utama Mengwitani
Jumat Curhat Bersama Pecalang, Polres Badung Bangun Komunikasi Aktif di Desa Gulingan
Polres Badung Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Raimas Perintis PRESISI di Titik Rawan
Polsek Abiansemal Rutin Laksanakan Patroli Subuh, Sasar Jalur Sepi dan Lingkungan Warga

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Bid Propam Polda Bali Bersama Sipropam Polres Badung Panen Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Pelayanan Humanis Satlantas Polres Badung, Bukti Polantas Hadir untuk Masyarakat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Polsek Mengwi Gelar Patroli Harkamtibmas Dalam Menjaga Keamanan Wilayah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Pimpin Apel Gelar Pam MACM Karoops Tegaskan Personil Laksanakan Tugas Dengan Baik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Raimas Sat Samapta Polres Badung Antisipasi Kepadatan Sore Hari di Jalur Utama Mengwitani

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Polres Badung Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Raimas Perintis PRESISI di Titik Rawan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Polsek Abiansemal Rutin Laksanakan Patroli Subuh, Sasar Jalur Sepi dan Lingkungan Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polsek Abiansemal Sapa Petugas Keamanan BRI Dalam Patroli Dialogis

Berita Terbaru