Selama 1 Bulan, 11 Pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polres Badung

Selama 1 Bulan, 11 Pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polres Badung

Hukum156 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. atas seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menggelar konferensi pers pengugkapan penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) periode bulan Juli 2024, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kec. Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa, 6 Agustus 2024. pagi pukul 10.00 Wita

Menurut Kompol Prama selama kurun waktu satu bulan (periode buan Juli 2024) satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari sepuluh orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Dari tangan para tersangka berhasil kita amankan barang bukti Narkoba berupa shabu-shabu seberat 14,76 gram.” Ucap Kompol Made Prama didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH. MH dan PS. Kasi Humas Polres badung Ipda I Putu Sukarma dihadapan belasan awak media.

Perwira menengah dengan satu melati emas dipundak tersebut juga menambahkan dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba tersebut mayoritas pelaku diamankan di daerah / wilayah Kecamatan Kuta Utara dan ada pula yang diamankan di daerah Polresta Denpasar, Sementara untuk pelaku terdapat tiga orang residivis.

“Untuk para tersangka sendiri kami persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 Milyar.” imbuhnya disela-sela menunjukkkan barang bukti narkoba.

Dalam kesempatan tersebut orang nomer dua diajajaran Polres Badung itu juga memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,
“Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sbg pemakai maupun pengedar, jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum” pungkasnya.

( Ags )