Polsek Denbar Ungkap Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Dijual Di MiChat

Polsek Denbar Ungkap Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Dijual Di MiChat

Kriminal126 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) Polresta Denpasar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Denpasar. Para korban dijual ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H, S.I.K., mengungkapkan para korban dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp. 400 ribu sekali kencan.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi yang ironisnya digeluti oleh anak-anak dibawah umur. Berbekal informasi tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, saat itu benar didapati kegiatan prostitusi online disebuah rumah kos elit yang beralamat di jalan Lange IX Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

“Tim Opsnal Reskrim kami menerima laporan dan Informasi dari masyarakat selanjutnya menggali informasi tersebut dilapangan dan menemukan dua orang anak dibawah umur yang sedang menjajakan diri secara online melalui aplikasi MiChat”, kata Kompol Laksmi dalam keterangan press conferencenya, Jumat (2/8/2024).

“Benar saja, dari transaksi online tersebut, berhasil diamankan dua orang anak dibawah umur berinisial DNA, perempuan, usia 16 tahun dan NNI, perempuan, usia 17 tahun sedang menjajakan diri menggunakan aplikasi Hijau atau dikenal dengan sebutan MiChat. Saat penggerebekan DNA baru saja melayani seorang laki-laki berinisial MP, sedangkan NNI saat itu kebetulan standbay menunggu bookingan tamu dilokasi tersebut”, jelasnya.

Ditambahkannya, “dari hasil interogasi keduanya oleh anggota reskrim diperoleh keterangan bahwa mereka dalam melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh dua orang berinisial KAW, laki-laki, 23 tahun, asal Denpasar dan RMF, laki-laki, 17 tahun juga asal Denpasar. Menurut keterangan DNA bahwa tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi Hijau (MiChat) dengan harga Rp. 200 ribu per sekali kencan sedangkan KAW mendapatkan komisi Rp. 50 ribu. Dan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp. 200 ribu sampai Rp. 400 ribu per sekali kencan, RMF sendiri mendapatkan komisi antara Rp.50 ribu sampai Rp.150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW yang merupakan pacarnya sendiri”, imbuh Kapolsek Denbar.

Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan antara lain melakukan penangkapan terhadap pelaku KAW dan RMF, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksakan barang bukti yang disita secara digital forensik ke Direktorat Krimsus Polda Bali dan melakukan pemberkasan penyidikan.

( Ags )