Bangli , Surya Indonesia.net – Perselingkuhan yang berujung maut ,seperti yang dialami korban berinisial I.K.S Laki ( 45 tahun ) seorang petani yang selingkuh selama 5 bulan kepada istri ke 3 pelaku KMD laki ( 45 ) asal Desa Songan Kintamani yang mengalami nasib naas dan meninggal ditempat akibat beberapa sabetan celurit Pelaku.
Meskipun Korban berusaha melawan dengan tangan kosong tapi tidak mampu melawan tebasan bertubi tubi oleh clurit dari tangan pelaku
Kejadian tersebut digelar dalam press release di Mapolres Bangli pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 .
Mewakili Kapolres Bangli ,Waka Polres Kompol M.Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Winangun,Kapolsek Kintamani Kompol Sukerna dan kasi humas AKP Wayan Sarta menjelaskan bahwa kejadiannya pada tanggal 31 pada hari Rabu sekera pukul 22 .00 wita di TKP kolam Renang Yeh Panas di Br Toyo Bungkak Desa Batur Kintamani
Korban bernama I Ketut Sugiarta umur 45 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan korban petani alamat Banjar Yeh Panas Desa Songan Kecamatan kintamani Kabupaten Bangli .Sedangkan istri pelaku Jero Efa ( 44 ) pekerjaan petani
“Barang bukti 1 buah celurit dengan panjang 45 cm panjang gagang 14 cm,1 celurit dengan panjang 58 cm gagang panjangnya 16 cm dan 1 celurit dengan panjang 43 cm dan panjang gagang 13 cm dan 1 unit HP merk iPhone 12 pro max berwarna silver,1 unit iPhone 7 warna putih satu unit HP merk reldmi ,1 fisis celana panjang warna hitam ,1 baju kaos warna hitam” Jelas Waka Polres
Kronologi berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.20 terlapor atau pelaku melihat istrinya bernama Jeru Eva membawa motor milik pelaku pergi ke kos penginapan di Laguna yang berlokasi di Banjar Toyo Yeh Panas Desa Batu Tengah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
Kemudian terlapor mengikuti tempat istrinya tersebut setelah sampai tempat kostnya terlapor mendapati istrinya sedang menerima pesan whatsapp dari korban setelah itu terlapor mengambil handphone milik istrinya untuk di kloning WhatsApp atau diambil PINnya untuk kloning sehingga terlapor bisa membalas chatingan korban sampai akhirnya telepon mengetahui keberadaan korban berada di kolam renang
Kemudian terlapor langsung mencari korban dengan membawa sembilan selulit ke kolam renang langsung berjalan kaki tiba-tiba melihat korban berada di samping kolam dan langsung membuka sarung celurit ,karena dilihat oleh korban kemudian korban melompat ke dalam kolam dan diikuti oleh pelapor
Selanjutnya terlapor langsung menebas korban secara membabi buta dan korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong tersebut mencoba merebut namun terus menebas korban dengan celurit sampai akhirnya korban terluka dan berubah berlumuran darah di dalam kolam renang .
Selanjutnya terlapor meninggalkan korban korban dalam keadaan sekarat, kemudian pelaku menyerahkan diri ke polres Bangli serta barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban
” Pelaku dan bukti diproses di Polres Bangli dan atas perbuatan tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di polres Bali” sambung Waka Polres
Tindakan yang dilakukan oleh polres Bangli yaitu ,membuat laporan polisi ,Olah TKP , Evakuasi korban ,menyita BB , menginterogasi pelaku, dan melakukan otopsi terhadap Korban
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Winangun menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi terlapor atau pelaku tersebut di atas maka dalam perkara ini dapat disimpulkan bahwa terhadap terlapor tersebut patut diduga bersalah telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup ,”pungkasnya. ( Ags )