Penyerahan Dua Tersangka Tindak Pidana Kesehatan Dan Barang Bukti oleh Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Penyerahan Dua Tersangka Tindak Pidana Kesehatan Dan Barang Bukti oleh Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Serba-Serbi251 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Penyerahan Dua Tersangka Tindak Pidana Kesehatan Dan Barang Bukti oleh Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejaksaan Negeri Denpasar Pada hari Rabu (31/07/2024) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan dua tersangka tindak pidana kesehatan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/A/01/V/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/ DENTIM/ RESTA/POLDA BALI, tanggal 3 Mei 2024, terkait pelanggaran Pasal 435 Jo. 138 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Rudi Hartono (38 th) yang beralamat di Dusun Krajan Desa Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dan bertempat tinggal Jln. Sedap Malam, Gg. Gardenia, Denpasar Timur. Tersangka kedua adalah Sardika Duta Utama (28 th) yang beralamat di Dusun Krajan, RT 001/RW003, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, dan bertempat tinggal di Jln. Sedap Malam, Gg. Gardenia, Denpasar Timur.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari:
– 1 (satu) bungkus pil warna kuning bertuliskan DMP sebanyak 1.000 (seribu) butir.
– 3 (tiga) bungkus pil warna putih bertuliskan Y, masing-masing berjumlah 100 (seratus) butir.
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 6 (enam) butir pil bertuliskan Y.
– 38 (tiga puluh delapan) bungkus masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan DMP sehingga total ada 380 (tiga ratus delapan puluh) butir.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jln. Jend. Sudirman No.3, Denpasar oleh personil Polsek Dentim yang terdiri dari Ipda Dedi Nurmansyah, S.H., Brigpol I Dewa Ketut Santika Alit, S.H., dan Bripda I Gede Agus Ardiana Putra. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi penyidikan dan menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan.

Proses penyerahan berjalan aman dan lancar, dengan diterimanya dua tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Bismaning, S.H. Penyerahan ini juga ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan dibuatnya berita acara serah terima.

Ditempat terpisah Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengungkapkan bahwasanya Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kesehatan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Ungkap AKP Agus.

( Ags )